MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menkonsultasi tiga Rancangan Perda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, (4/9/2023).
Konsultasi ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni didampingi A Muchtar Mappatoba dan A Irwandi Natsir masing-masing selaku Wakil Ketua Bapemperda dan dihadiri segenap Anggota Bapemperda. Turut mendampingi Prof Andi Pangerang Moenta dan Dr Ramli Haba selaku Tim Ahli DPRD Sulsel.
Konsultasi yang dilaksanakan di Gedung H Lantai 15 Ditjen Otda Kemendagri dan diterima Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara, SH. MH.
Rudy Pieter Goni menyampaikan, pihaknya menkonsultasikan tiga rancangan Perda inisiatif DPRD Sulsel. Ranperda tersebut yakni Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
“Kami ingin meminta saran, tanggapan serta masukan sebagai penguatan sebelum dilakukan pembahasan,” harap RPG sapaan akrabnya.
A Muchtar Mappatoba menambahkan maksud dan tujuan konsultasi, pihaknya melampirkan pengaturan sebagai dasar hukum, kewenangan, ruang lingkup dan arahnya. Termasuk meminta pandangan apakah ketiga Ranperda ini layak atau tidak untuk dilanjutkan pembahasannya.
Menyikapi hal tersebut, Ramandhika Suryasmara atas nama Kemendagri mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan dalam melakukan pembahasan rancangan Perda, baik itu inisiatif DPRD dan usul Gubernur.
Mengenai Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik yang merupakan upaya dari DPRD dalam membina dan mengembangkan pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik karena adanya perubahan tatanan kehidupan bermasyarakat di era industri 5.0 yang memengaruhi penyelenggaraan pendidikan akhlak mulia dan penegakan etika pada ruang-ruang publik.
Mengenai sub urusan kurikulum sebagaimana ketentuan pada Lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf A terkait dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
Terkait dengan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, bahwa ranperda ini dimaksud dalam rangka menjamin Kesehatan Ibu dan Anak sebagai salah satu indikator keberhasilan dari pembangunan kesehatan di daerah, diperlukan sebuah pengaturan dalam rangka menekan angka kematian ibu dan anak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan ibu serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan bayi dan anak sesuai dengan standar, aman, bermutu dan terjangkau.
Pemerintah Daerah pun harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Hal inilah yang mendasari bahwa Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak ini dianggap penting untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini pada dasarnya bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan agar tercapai keseimbangan, keadilan dan keberlanjutan dengan tentu berpedoman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Mengingat kondisi fisik Terumbu karang yang ada di Sulawesi Selatan yang sebagian besar sudah rusak dan proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama.
Sebagaimana ketentuan Pasal 242 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Gubernur melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan laut yang berasal dari darat dan/atau laut termasuk di dalamnya kerusakan terumbu karang.
Adapun ketiga rancangan perda inisiatif DPRD tersebut mendapatkan rekomendasi oleh Kemendagri untuk dilakukan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dengan memberikan catatan agar memperhatikan kembali ketentuan peraturan perundang-undangan serta perbaikan dalam penulisan rancangan
perda.
Tentunya kami dari Kemendagri sangat memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di dalam menyusun sebuah produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah, sambung Dika.
Akhir pertemuan, Rudy Pieter Goni menyampaikan terima kasih kasih atas atensi yang diberikan oleh Kemendagri terhadap konsultasi yang dilakukan pada hari ini.
“Kita mendapatkan saran, masukan, serta koreksi oleh Kemendagri di dalam memberikan sebuah penguatan bagi kami di Bapemperda sebelum memberikan rekomendasi terhadap ketiga rancangan perda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tutup RPG.
Comment