BONE, BERITA-SULSEL.COM – Layaknya drama panjang, perjalanan penangkapan hingga sidang demi sidang yang di jalani Ikving Lewa alias Koko Jhon, kini telah tiba pada putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Watampone yang digelar Kamis (12/9/24) siang.
Berdasarkan semua fakta persidangan serta bukti-bukti yang diperlihatkan saat sidang, Majelis Hakim yang diketuai Andi Nurmawati, akhirnya membacakan putusan dihadapan terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa serta pengunjung sidang.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam hal narkotika. Memutuskan terdakwa di penjara selama 13 tahun dan denda 1,5 miliar, jika tidak mampu membayar maka harus menjalani penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Nurmawati.
Sebelumnya, Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. Tuntutan itu dianggap terlalu tinggi oleh Majelis Hakim karena hanya bermuara pada barang bukti yang disita pada Seprember 2023 dimana semua barang bukti itu bermuara pada saksi Muhammad Yunus alias Unnu.
“Tuntutan demikian menurut majelis hakim adalan tuntutan yang berlebihan karena mencoba mengakumulasi semua perbuatan semua perbuatan terdakwa yang berada diluar dakwaan padahal terdakwa hanya wajib bertanggungjawab atas perbuatan yang didakawakan kepadanya dalam perkara ini, bukan dalam persoalan-persoalan diluar yang didakwakan oleh penuntut umum,” papar hakim.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon, yang hadir saat sidang yakni Andi Kadir dan Andi Aswar Azis menyatakan akan pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum lain. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Koko Jhon tetap ditahan. (eka)
Comment