Polres Gowa Ringkus Pengedar Sabu 1,2 Kg Asal Pekanbaru 

Polres Gowa Ringkus Pengedar Sabu 1,2 Kg Asal Pekanbaru 

GOWA, BERITA SULSEL.COM –Kepolisian Resor (Polres) Gowa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus bandar sekaligus pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

Di lokasi kejadian, polisi menangkap pria asal Pekanbaru, Riau bernama Suryadi (29) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kg.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos tersebut.

“Jadi pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar,” jelasnya.

Adapun barang bukti, kata Reonald, tersimpan dalam pembungkus. Dua pembungkus diamankan yang masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.

“”Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik yang bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram,” katanya.

“Kedua satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu didalamnya terdapat sachet sedang bening yang masing-masing terdapat kristal bening yang diduga sabu dengan berat 733,9853 gram,” lanjut Reonald.

Barang bukti lain yang diamankan, lanjut dia, adalah timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.

Dia juga mengungkapkan pria asal Pekanbaru itu nekad ke Sulawesi Selatan dengan alasan nilai jual barang haram itu ( sabu ) yang tinggi. “Karena di daerah asalnya harga jualnya rendah maka dia ke sini Sulsel karena tertatik dengan harga jual relatif tinggi, ” katanya.

Reonald menegaskan pelaku yang juga pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati ancaman hukumannya,” ujarnya. (an).


Comment