Bongkar Skandal BBM Ilegal Ratusan Ton di Sulsel, Ryan Latief Desak Polda Usut Aliran Dana Oknum

Bongkar Skandal BBM Ilegal Ratusan Ton di Sulsel, Ryan Latief Desak Polda Usut Aliran Dana Oknum

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lindungi Rakyat Indonesia sekaligus Ketua Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng, mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan. Langkah tegas ini bertujuan menyerahkan barang bukti baru terkait kasus dugaan mafia dan penyelewengan BBM bersubsidi jaringan lintas kabupaten.

Penyerahan bukti susulan ini berlangsung setelah barang bukti awal sempat hilang di SPKT Polda Sulsel. Insiden hilangnya dokumen tersebut memicu protes keras dari Ryan Latief karena mengindikasikan kelalaian petugas.

“Barang bukti yang kami serahkan hari ini sangat krusial. Oleh karena itu, kami mendesak Divisi Propam dan Itwasda Polda Sulsel segera mengusut oknum yang bertanggung jawab atas hilangnya bukti awal,” tegas Ryan Latief di Mapolda Sulsel.

Modus Operandi dan Kerugian Masyarakat

Dalam keterangannya, Ryan hadir mendampingi saksi korban, Ibu Kadria. Kasus penyelewengan ini bermula ketika Direktur Keuangan PT Rustika Global Indonesia, Sdr. Salman, mengambil alih operasional dan aset perusahaan milik korban secara melawan hukum.

Selanjutnya, Sdr. Salman bersama anaknya, Sdr. Andri (pimpinan PT Citra Energi Migas), menyedot pasokan BBM bersubsidi secara ilegal. Mereka menjual kembali solar bersubsidi tersebut ke sektor industri dan tambang PT CLM di Luwu Timur dengan harga non-subsidi.

“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku menyedot BBM hak rakyat kecil demi keuntungan pribadi. Praktik haram inilah yang memicu kelangkaan solar di berbagai pelosok Sulawesi Selatan,” ujar Ryan.

Rincian Transaksi BBM Ilegal Tembus 184 Ton

Berdasarkan dokumen Laporan Pengeluaran dan Koordinasi yang diserahkan ke penyidik, transaksi BBM ilegal ini melibatkan jaringan SPBU di berbagai daerah. Total akumulasi penyaluran solar ilegal mencapai 176 hingga 184 Ton (Kiloliter), dengan rincian:

  • SPBU Labose (Luwu Timur): Mencatat transaksi terbesar mencapai 68 Ton sejak 1 Oktober hingga 28 Desember.

  • SPBU Toraja / Toraja Utara: Menyerap total 53 Ton dan 20 KL, termasuk pasokan tunggal 10 Ton per transaksi.

  • SPBU Sidrap: Mencatat pengeluaran sebesar 10 Ton.

  • SPBU Palopo: Mencatat pengeluaran sebesar 8 Ton.

  • SPBU Sengkang: Mencatat pengeluaran sebesar 8 Ton.

  • Transaksi Tanpa Keterangan Lokasi: Mencapai 1 Ton dan 18 KL.

Buka Aliran Dana ke Oknum Polisi dan Layangkan 4 Tuntutan

Temuan paling mengejutkan dalam rekening koran menunjukkan adanya dugaan aliran dana dari terlapor utama kepada oknum anggota kepolisian.

Melihat fakta hukum tersebut, Ryan Latief melayangkan empat tuntutan utama:

  1. Sanksi PTDH dan Pidana: Meminta Bidpropam memeriksa aliran dana ke oknum polisi. Jika terbukti menerima suap, oknum tersebut harus menghadapi proses pidana dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

  2. Jeratan Pasal Berlapis: Mengjerat para terlapor dengan Pasal 55 UU Migas (ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar), Pasal 372 & 378 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, serta UU TPPU untuk penyitaan aset (asset recovery).

  3. Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Mendesak BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga memblokir serta meluncurkan sanksi PHU terhadap SPBU nakal di Malili, Palopo, Sengkang, Toraja Utara, dan Sidrap.

  4. Transparansi dan Perlindungan Korban: Meminta penyidik menerbitkan SP2HP secara berkala serta memberikan jaminan perlindungan hukum penuh bagi korban.

Saat ini, penyidik Polda Sulsel berencana melakukan penyelidikan mendalam dan segera memanggil para terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Comment