PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat kerja dengan Dinas Sosial, RSU Lasinrang, RSU Madising dan Dinas Tenaga Kerja, Kamis, 09 Januari 2025
Rapat kerja ini bertujuan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap capaian kinerja masing-masing OPD tahun 2024 ldan menerima masukan untuk perbaikan.
Rapat ini dipimpin langsung Andi Riksan (Fraksi Nasdem) didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Drs. Hamzah (Fraksi Gerindra) dan Sekretaris Komisi IV, Harun S.Pd.I (Fraksi Golkar), serta dihadiri Anggota Komisi IV lainnya yakni, Irmawati Bakri, A.Md.Keb (Fraksi Nasdem), Jefriadi, SE (legislator Partai Hanura), A. Muhammad Ramdhani SH (legislator Partai Demokrat) dan Drs. Massere, M.Pd (legislator Partai PPP).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, M Rusli melaporkan, penggunaan BPJS gratis atau KIS tidak ada istilah Kadaluwarsa. Jika ada yang mengatakan BPJS gratis akan mati jika tidak pernah digunakan selama 6 bulan itu tidak benar. Sebab, iurannya selalu dibayar menggunakan dana APBD atau APBN.
Kata Rusli, terkadang ada yang sudah tidak aktif lagi. Tapi tidak Kadaluwarsa. Hanya dinonaktifkan. Mungkin pemerintah pusat merasa mereka sudah tidak layak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.
Salah satunya penyebabnya mereka tidak masuk dalam data DTKS. Sedangkan semua penerima bantuan termasuk BPJS gratis dananya berasal APBN wajib terdaftar dalam DTKS. Hal tersebut syarat wajib. Jika tidak terdaftar di DTKS otomatis BPJSnya dinonaktifkan oleh pusat melalui aplikasi.
Ada beberapa indikator yang menjadi acuan, jelas Rusli, apakah warga tersebut layak masuk DTKS atau tidak. Aturan terbaru, masyarakat yang penggunaan listriknya diatas 900 KWH dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan karena dianggap mampu.
Selain itu, ASN dan yang terdaftar di perusahaan seperti di Morowali, Alfamart dan sejenisnya juga tidak bisa masuk sebagai penerima bantuan, otomatis akan ditolak oleh system aplikasi.
Penentuan kelayakan ini, kata Rusli, sebelum diusulkan adalah desa atau kelurahan, berdasarkan Permensos Nomor 150 tahun 2022. Jadi, pengimputan dan pengusulan telah diberikan kewenangan kepada desa atau kelurahan sejak tahun 2022 bulan September silam.
Dibentuklah operator pada setiap desa atau kelurahan untuk melakukan verifikasi kelayakan di masyarakat melalui rapat musyawarah desa/kelurahan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan kepala desa/kelurahan.
Mereka membuat dan menandatangani SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk di upload ke dalam aplikas, prosesnya memang agak lama, bisa sampai beberapa bulan baru bisa terbit, termasuk DTKSnya, karena yang lebih awal diurus dulu adalah DTKS.
“Memang diakui, ada keluar masuk data DTKS penerima bansos ini. Bulan ini saja, sudah ada sekitar 2000 yang non aktif karena berbagai indikator sehingga non aktif,” ujarnya.
“Terbaru adalah pengguna listrik diatas 900 KWH, terindikasi sebagai ASN atau bekerja di perusahan. Jika salah satu di dalam kartu keluarga ada yang terindikasi tidak bisa jadi penerima bantuan, maka semua isi kartu keluarga tersebut juga tidak bisa jadi penerima bantuan,” terangnya. (*)
Comment