TAKALAR, BERITA-SULSEL.COM – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 5 Agustus 2025 lalu murni sebagai saksi, bukan tersangka, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Firdaus menjelaskan, pemanggilan tersebut terkait jabatannya terdahulu sebagai Direktur Utama PT PINS Indonesia periode 2017–2019, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Takalar. PT PINS, anak usaha Telkom Group, menjadi salah satu pelaksana teknis proyek digitalisasi SPBU yang dikerjasamakan antara Pertamina dan Telkom pada 2018.
“Mari kita hormati proses hukum. Saat ini fokus saya hanya bekerja untuk Takalar yang lebih baik,” ujar Firdaus, 8 Agustus 2025.
Berdasarkan catatan resmi, proyek digitalisasi SPBU ditandatangani pada 31 Agustus 2018 oleh jajaran direksi Pertamina dan Telkom, disaksikan pejabat Kementerian BUMN serta ESDM.
KPK memanggil Firdaus untuk memberikan keterangan seputar struktur manajerial dan proses kerja di PT PINS saat proyek dimulai, bukan karena adanya temuan korupsi yang dilakukan olehnya. Hingga kini, KPK belum pernah menyatakan Firdaus sebagai tersangka.
Ia mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi. “Saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan penegakan hukum,” tambahnya.
Firdaus pun meminta masyarakat Takalar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu. “Saya akan terus menjalankan amanah rakyat, memajukan Takalar, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tutupnya.
Comment