Kementerian Diktisaintek Diminta Patuh Putusan Hukum dalam Menyikapi Kasus Rektor UNM

Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) diminta bersikap cermat, objektif, serta patuh terhadap putusan hukum dalam menyikapi kasus hukum yang sempat menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn.

Permintaan tersebut mengemuka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan Nomor: B/962/Res.2.6/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen resmi itu, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan yang dilaporkan terhadap Prof. Karta Jayadi tidak terbukti secara hukum.

Kesimpulan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Kementerian Diktisaintek telah memberhentikan sementara Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Kebijakan itu diambil saat proses hukum masih berjalan, dengan dasar adanya laporan pidana dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Praktisi hukum Yusuf Gunco menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta supremasi hukum. Karena itu, setiap kebijakan administratif pemerintah seharusnya didasarkan pada putusan hukum yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SP2HP dari Polda Sulawesi Selatan sudah sangat jelas menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan. Maka, sebagai lembaga negara, Diktisaintek wajib menghormati dan mematuhi hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” kata Yusuf Gunco, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, apabila kebijakan kementerian tetap didasarkan pada asumsi, persepsi, atau tekanan opini publik tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Keputusan administratif yang tidak mengacu pada putusan hukum yang objektif dan final dapat mencederai prinsip keadilan. Dalam konteks ini, hak hukum Prof. Dr. H. Karta Jayadi berpotensi terlanggar,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, kliennya berharap adanya pemulihan hak dan nama baik, termasuk pengangkatan kembali sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar. Harapan tersebut dinilai wajar, mengingat seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi telah dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

“Pemulihan hak merupakan bagian dari keadilan substantif. Jika seseorang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka negara berkewajiban mengembalikan hak-haknya,” tegas Yusuf yang akrab disapa Yugo.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa kebijakan strategis tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan.

“Sebagai institusi profesional dan berwibawa, Diktisaintek semestinya mengedepankan supremasi hukum, objektivitas, dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan, terutama yang berdampak besar pada institusi pendidikan dan reputasi individu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Diktisaintek belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas hasil SP2HP Polda Sulsel tersebut. (*)


Comment