SIDRAP, BERITA-SULSEL.COM – Praktisi hukum Kusuma Admaja, SH., MH., melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katy. Ia menilai Satreskrim Polres Sidrap sangat lamban dalam menuntaskan perkara ini.
Kepada wartawan pada Jumat (29/5/2026), Kusuma menegaskan bahwa proses hukum terhadap terlapor terkesan berjalan di tempat. Padahal, kasus ini telah menyedot perhatian publik karena merugikan sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
“Kasus ini sudah terlalu lama menjadi konsumsi publik, tetapi hingga sekarang status hukumnya belum jelas. Oleh karena itu, ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan polisi,” tegas Kusuma.
Penyidik Punya Dasar Hukum Jemput Paksa
Menurut Kusuma, seorang terlapor wajib memenuhi panggilan penyidik dalam proses hukum pidana. Kehadiran terlapor sangat penting agar perkara menjadi terang benderang. Namun, dalam kasus Yuliana alias Madam Katy, terlapor kabarnya terus mangkir dan tidak kooperatif.
“Jika terlapor berkali-kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penyidik sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Selanjutnya, Kusuma menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara jelas tentang upaya penjemputan paksa. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada penyidik untuk membawa pihak yang mangkir demi kepentingan penyidikan.
“Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Polisi harus menegakkan kepastian hukum,” katanya.
Potensi Obstruction of Justice
Selain mendesak tindakan tegas, ia juga mengingatkan adanya potensi obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Hal ini bisa terjadi apabila ada pihak tertentu yang sengaja menghambat jalannya penyidikan.
“Perintangan penyidikan adalah tindakan serius karena merusak proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, semua pihak seharusnya mendukung agar perkara ini cepat selesai,” tambahnya.
Pada akhir wawancara, Kusuma meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Langkah cepat ini penting agar polemik tidak berkembang liar di tengah masyarakat.
“Korban membutuhkan kepastian hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung terlalu lama karena bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tandasnya.
Sebagai informasi, sejumlah korban melaporkan Yuliana alias Madam Katy atas dugaan penipuan dan penggelapan. Terlapor diduga menggunakan modus jasa titip (jastip), penjualan pakaian jadi, hingga kebutuhan pokok untuk mengelabui korban. Akibatnya, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berusaha menghubungi pihak Satreskrim Polres Sidrap dan terlapor untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
Comment