MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mengambil langkah politik yang sangat tegas untuk menyelamatkan aset daerah. Pihak legislatif secara resmi mendorong penggunaan hak angket guna mengusut sisa kewajiban lahan PT Yasmin Bumi Asri di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Langkah ini mencuat karena sisa lahan seluas 12,11 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum memiliki kejelasan hingga saat ini. Berdasarkan perkiraan harga pasar strategis saat ini, total nilai aset yang belum diserahkan tersebut mencapai Rp2,4 triliun.
Oleh karena itu, mayoritas fraksi di DPRD Sulsel sepakat bahwa pengusutan melalui jalur hak angket merupakan solusi mutlak. Sebab, jika penundaan penyerahan lahan ini terus berlarut-larut, negara berpotensi kehilangan aset berharga dalam jumlah yang sangat fantastis.
Anggota dewan secara tegas mengingatkan pengembang agar tidak mengabaikan rekomendasi kedewanan. Sebagai contoh, Komisi C DPRD Sulsel sempat menyoroti aktivitas pembangunan mal di kawasan tersebut yang tetap berjalan meskipun kewajiban lahan perusahaan terhadap Pemprov Sulsel belum tuntas.
Selanjutnya, pihak legislatif menganggap pengabaian sanksi atau teguran terdahulu sebagai bukti lemahnya komitmen perusahaan. Oleh sebab itu, pembentukan panitia khusus (Pansus) Hak Angket bertujuan untuk membuka kembali fakta-fakta hukum dan dokumen perjanjian kerja sama reklamasi seluas 157 hektare tersebut.
“Kami menggunakan hak konstitusional ini agar semua persoalan menjadi terang benderang. Hasil dari hak angket ini nantinya akan menjadi legal standing yang kuat untuk menyelamatkan aset negara,” ungkap salah satu pimpinan legislator dalam forum koordinasi dewan.
Selain itu, dewan juga berencana memanggil semua pihak terkait, mulai dari manajemen PT Yasmin Bumi Asri hingga jajaran pejabat Pemprov Sulsel. Melalui pemanggilan ini, Pansus ingin menggali hambatan utama dalam penyerahan lahan, termasuk wacana kompensasi wilayah penimbunan lain yang sempat memicu penolakan dari warga sekitar.
Jika hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran hukum, DPRD Sulsel memastikan akan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Dengan demikian, proses ini tidak hanya menjadi alat evaluasi politik, tetapi juga menjadi instrumen penegakan hukum yang konkret.
Pada akhirnya, DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Hak Angket CPI ini menjadi agenda politik paling krusial demi memastikan bahwa hak-hak publik dan aset daerah kembali ke tangan negara secara utuh.
Comment