GOWA, BERITA-SULSEL.COM — Dewan Pers mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat resmi Nomor 918/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Melalui surat tersebut, lembaga otoritas pers ini memastikan bahwa media online Bomwaktu.com telah terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kuasa Hukum 19 Anggota DPRD Gowa, Khaeril Jalil, menegaskan bahwa surat tersebut menjadi bukti otentik di mata hukum. Menurutnya, hasil pemeriksaan Dewan Pers memperlihatkan bahwa media tersebut mengabaikan prinsip fundamental jurnalistik, mulai dari akurasi, keberimbangan, hingga asas praduga tak bersalah.
“Selama ini media tersebut telah menghakimi klien kami di ruang publik melalui pemberitaan tanpa verifikasi. Namun, hari ini Dewan Pers memberikan penilaian objektif bahwa berita itu melanggar etika,” ujar Khaeril saat memberikan keterangan, Kamis (9/7/2026).
Fakta Pelanggaran Bomwaktu.com
Selanjutnya, Khaeril menjelaskan sejumlah fakta serius yang ditemukan oleh Dewan Pers dalam proses persidangan sengketa pers tersebut. Bomwaktu. com terbukti mempublikasikan tuduhan bahwa anggota DPRD Kabupaten Gowa berjoget dan karaoke di tempat hiburan malam tanpa memiliki bukti yang kuat.
Selain itu, media tersebut juga hanya mengandalkan narasumber anonim tanpa alasan penganoniman yang jelas. Bahkan, redaksi media itu menggunakan diksi yang menghakimi seperti “menghambur-hamburkan uang rakyat” dan “hura-hura” sehingga membentuk stigma negatif di masyarakat.
“Padahal, fakta lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Klien kami sebenarnya berada di sebuah rumah makan untuk berbuka puasa di sela kunjungan kerja, bukan di tempat hiburan malam,” tambahkan Khaeril.
Oleh karena itu, Dewan Pers menyatakan Bomwaktu. com melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 KEJ. Produk jurnalistik tersebut dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak menggunakan cara-cara profesional dalam mencari informasi.
Masalah Legalitas Perusahaan
Bukan hanya masalah konten, Dewan Pers juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai aspek kelembagaan media tersebut. Bomwaktu. com ternyata belum terdata sebagai perusahaan pers resmi di Dewan Pers karena masih berbentuk CV. Di samping itu, pemimpin redaksinya belum memiliki sertifikasi kompetensi Wartawan Utama.
Khaeril menilai temuan ini sangat serius karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia (PT atau Koperasi), serta Peraturan Dewan Pers mengenai Standar Perusahaan Pers.
Wajib Muat Hak Jawab dan Minta Maaf
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan pengelola Bomwaktu. com untuk memuat Hak Jawab secara proporsional dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Redaksi juga harus menautkan hak jawab itu pada berita lama, serta mencantumkan catatan permohonan maaf kepada pengadu dan masyarakat luas.
Meskipun proses hukum pers telah selesai di tingkat dewan, Khaeril menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi ini hingga tuntas.
“Kami berharap pihak media menunjukkan itikad baik dengan mematuhi putusan ini. Sebab, negara hukum tidak memberi ruang bagi opini menghakimi yang berlindung di balik dalih kebebasan pers,” tegas Khaeril memungkasi pernyataannya.
Comment