LP2B Gowa Ditetapkan: Lahan Pertanian Aman, Keran Investasi Makin Terbuka

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Sulsel di Kantor Gubernur, Makassar.

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan membawa angin segar bagi penataan ruang daerah. Salah satunya bagi Kabupaten Gowa yang kini memiliki kepastian hukum terkait zonasi wilayahnya.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Husniah mengungkapkan bahwa kebijakan ini mengemban dua misi penting sekaligus. Selain melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi, penetapan LP2B juga membuka peluang investasi baru yang menjanjikan pada wilayah non-pertanian.

“Kabupaten Gowa sudah memenuhi semua syarat. Lahan LP2B kita sekarang sudah aman, sehingga Gowa bisa kembali membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin masuk dan ikut mengembangkan daerah ini,” ujar Husniah. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas investasi tersebut harus berada di luar kawasan pertanian yang telah dilindungi.

Lindungi Puluhan Ribu Hektar Sawah

Berdasarkan kesepakatan terbaru, luas LP2B Kabupaten Gowa mencapai 31.245,11 hektar. Angka ini mencakup sekitar 85,82 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mempertahankan area ini sebagai pusat produksi pangan utama. Sebaliknya, pemerintah akan mengarahkan para investor ke wilayah lain yang memang sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

Meskipun keran investasi kini terbuka lebar, Pemkab Gowa tidak akan gegabah. Husniah menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan memperhitungkan dan mengkaji secara mendalam setiap potensi wilayah.

“Kami tetap akan menghitung wilayah-wilayah mana yang siap menerima investasi, baik untuk sektor perumahan, pariwisata, maupun sektor lainnya. Sektor-sektor ini tentu menempati wilayah yang sudah kami tentukan,” tambahnya.

Melalui strategi ini, Husniah optimistis Kabupaten Gowa akan berkembang pesat menjadi kawasan metropolitan baru di wilayah selatan. Langkah ini juga diyakini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemudahan perizinan bagi para pengembang.

Mendukung Program Strategis Nasional

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut menjelaskan urgensi tata ruang ini. Menurutnya, berbagai program prioritas pemerintah pusat sangat membutuhkan ketersediaan tanah yang teratur.

“Program prioritas pemerintah memerlukan ruang yang jelas, mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga program tiga juta rumah. Namun, kita semua harus tetap menjaga ekosistem yang berkelanjutan,” jelas Nusron.

Oleh karena itu, Nusron meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan Surat Keputusan LP2B ini ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing.

Melalui penandatanganan Berita Acara Penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Gowa secara resmi mengikat komitmennya. Gowa siap mengawal amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 untuk melindungi 31.245,11 hektar lahan pangan demi menjaga kedaulatan pangan nasional.


Comment