BULUKUMBA, BERITA-SULSEL.COM – Penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter memicu ancaman serius resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR). Oleh karena itu, BBPOM di Makassar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba langsung menyatukan langkah untuk memperketat pengawasan. Kedua pihak menggelar Bimbingan Teknis bagi Petugas Pengelola Fasilitas Kefarmasian di Hotel Agri Bulukumba pada Kamis (6/8/2026).
Sebanyak 125 apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dari rumah sakit, puskesmas, apotek, hingga toko obat se-Kabupaten Bulukumba menghadiri acara ini. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Bulukumba, Ilham Nur Hamzah, membuka langsung kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ilham mengajak seluruh tenaga kefarmasian agar menjalankan praktik secara profesional dan taat regulasi. Sebab, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam melindungi keselamatan pasien.
Selanjutnya, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya BBPOM di Makassar, Ahmad Lalo, memaparkan materi Kebijakan Nasional Pengendalian AMR. Ahmad menegaskan bahwa apoteker memegang peranan kunci di garis terdepan dalam mencegah kekebalan bakteri akibat salah guna antibiotik.
Oleh sebab itu, Ahmad meminta setiap fasilitas kefarmasian selalu memastikan pasokan antibiotik berasal dari distributor resmi. Selain itu, petugas wajib menyimpan obat sesuai standar serta hanya menyerahkan antibiotik berdasarkan resep dokter. Petugas juga harus memusnahkan sisa antibiotik secara benar dan memberikan Pelayanan Informasi Obat (PIO) yang jelas kepada pasien.
Pada kesempatan tersebut, BBPOM Makassar membeberkan temuan mengejutkan dari data pengawasan tahun 2025. BBPOM Makassar mencatat seluruh dari 13 apotek yang diperiksa di wilayah kerja ternyata masih menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Temuan ini menandakan bahwa kepatuhan sarana pelayanan kefarmasian masih memerlukan pembenahan mendasar.
Maka dari itu, BBPOM Makassar menegaskan sikap tidak akan tinggal diam. BBPOM Makassar siap menjatuhkan sanksi administratif tegas bagi apotek yang membandel, mulai dari Peringatan, Peringatan Keras, Penghentian Sementara Kegiatan, hingga Rekomendasi Pencabutan Izin.
Namun demikian, langkah penindakan ini bertindak sebagai upaya perlindungan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat secara sembarangan. Penggunaan antibiotik tanpa arahan medis jelas mempercepat terjadinya resistensi antimikroba yang membahayakan kesehatan publik.
Akhirnya, melalui bimbingan teknis ini, para apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di Bulukumba menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi. Sinergi antara BBPOM Makassar, Dinas Kesehatan, dan para apoteker di lapangan bakal menjaga efektivitas antibiotik demi menyelamatkan generasi mendatang.
Comment