BONE, BERITA-SULSEL.COM — Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone membuahkan hasil dengan dibekuknya 13 pelaku dalam dua hari dan dari tiga kecamatan yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkap bahwa pada 1 November kemarin, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kajuara, yakni AG (33) dan WK (29). Dihari yang sama, Satres Narkoba juga mengamankan DS (30) di Kecamatan Palakka serta tiga orang lainnya di wilayah Tana Tengnga, yaitu IT (38), AB (23), dan A (29).
“Di hari yang sama, tim melakukan pengungkapan di beberapa lokasi dan mengamankan enam orang terduga pelaku,” kata Iptu Irham saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (3/11/26), siang.
Tak hanya sampai disitu, Iptu Irham mengungkap pihaknya kembali mengamankan tujuh orang pelaku di wilayah Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe, yakni R (46), MA (16), A (25), N (16), P (19), FM (17), dan AF (25).
Dari ketujuh orang yang dibekuk Satres Narkoba Polres Bone, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur, juga seorang perempuan yang ikut diamankan.
“Yang diamankan di Dua Boccoe tiga diantaranya anak masih dibawah umur, termasuk satu perempuan, mereka ada pemakai dan juga pengedar,” terangnya.
Selain membekuk 13 pelaku, Satres Narkoba Polres Bone juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,69 gram. Barang bukti lain yang turut disita yakni beberapa unit telepon genggam serta bong atau alat hisap sabu. Kini, 13 pelaku berada di Mapolres Bone untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Irham menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku narkoba meski dengan anggaran terbatas, baik yang memiliki jaringan, maupun yang hanya menjadi pengguna.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Bone, Fri Harmoko, juga membenarkan bahwa saat ini narkoba mendominasi penanganan kasus di Bone, termasuk di Kejaksaan Negeri Bone.
“Kasus yang dominan itu narkoba dibanding kasus kriminal lain, itu hampir di semua daerah begitu,” ungkap Fri.
Sesuai SOP, para pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan dan memiliki barang bukti narkoba, proses hukumnya dipastikan berlanjut. Sedangkan untuk pelaku yang terbukti posiitif konsumsi narkoba namun tanpa barang bukti, selanjutnya akan diserahkan ke BNNK untuk di assesment.
Comment