Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal, Ryan Latief Tegaskan Posisi Strategis LBH Pasukan Adat Tomanurung

Ryan Latief Lakaseng

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief Lakaseng, memberikan penjelasan komprehensif mengenai karakteristik, tata kelola, dan ruang lingkup operasional LBH yang bernaung di bawah organisasi adat.

Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat. Dengan demikian, publik dapat membedakan antara LBH mandiri dan LBH yang berstatus sebagai bagian dari struktur organisasi induk, baik dari sisi legalitas maupun batas kewenangan pendampingan hukum.

Ryan Latief Lakaseng memaparkan beberapa poin penting terkait posisi strategis LBH Pasukan Adat Tomanurung:

1. Legalitas Hukum dan Hubungan Struktural

Berbeda dengan LBH yang berdiri sendiri sebagai entitas badan hukum mandiri, LBH di bawah naungan lembaga adat memiliki status hukum yang terintegrasi.

“LBH di bawah naungan tidak berdiri sebagai entitas badan hukum terpisah. Sebaliknya, unit ini berstatus sebagai divisi atau cabang di bawah struktur organisasi induk. Oleh karena itu, legalitas utamanya menginduk pada SK AHU milik organisasi induk,” tegas Ryan.

Dari sisi pengelolaan, LBH ini bersifat subordinat terhadap kebijakan organisasi pusat. Seluruh keputusan strategis, arah program, hingga pengelolaan anggaran berjalan selaras di bawah pengawasan pimpinan adat. Selain itu, saat menjalani verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, unit ini wajib melampirkan persetujuan resmi dari pengurus pusat.

2. Perlindungan Hak Ulayat dan Sengketa Adat

Jika LBH mandiri umumnya berfokus pada penegakan hukum umum, maka LBH Pasukan Adat Tomanurung justru mengarahkan perjuangan hukumnya secara khusus pada identitas kultural dan keadilan masyarakat adat.

Arah pendampingan difokuskan pada tiga hal utama, yaitu:

  • Pembelaan menyeluruh terhadap hak ulayat.

  • Penyelesaian sengketa adat secara beradab.

  • Perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang bersandar pada nilai-nilai kearifan lokal.

3. Batas Kewenangan Litigasi dan Non-Litigasi

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, LBH Pasukan Adat Tomanurung menerapkan pembagian peran yang tegas antara penanganan di luar pengadilan (non-litigasi) dan di dalam persidangan (litigasi).

Pada ranah non-litigasi, LBH bergerak optimal melalui penyuluhan hukum, penyusunan kronologi, konsultasi, serta pendampingan masyarakat saat melapor ke kepolisian. Semua proses ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan standar kompetensi paralegal.

Sementara itu, untuk perkara yang berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan, LBH menerapkan mekanisme hukum formal.

“LBH di bawah naungan organisasi seperti lembaga adat, yayasan, atau organisasi sosial bergerak di ranah non-litigasi. Namun, untuk kepentingan litigasi di persidangan, kami menunjuk anggota yang memiliki sertifikat advokat resmi,” jelas Ryan.

Melalui pemaparan ini, Ryan Latief Lakaseng berharap masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami koridor hukum yang berlaku. LBH Pasukan Adat Tomanurung berkomitmen terus mendampingi warga secara profesional—memastikan pendampingan luar pengadilan berjalan optimal melalui paralegal sah, sekaligus menghadirkan advokat berlisensi di ruang sidang demi menjaga martabat dan keadilan masyarakat adat. (*)


Comment