Emas Ilegal dari Papua Diduga Lewat Bandara Makassar, LSM Kantongi Nama Diduga Pelaku

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Praktek dugaan peredaran emas ilegal asal Papua yang melintasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengaku telah mengantongi data kuat terkait jalur distribusi gelap tersebut.

Menurut temuan awal, para pelaku mendistribusikan emas tanpa izin tersebut dari Papua menuju Makassar, sebelum akhirnya menyebarkannya kembali ke Jakarta hingga Samarinda. Oleh karena itu, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membongkar jaringan ini kian menguat.

Salah satu pimpinan LSM mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan laporan resmi untuk Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

“Bandara Makassar diduga kuat menjadi hub transit emas ilegal asal Papua. Jika dugaan ini terbukti, aktivitas underground ini jelas membakar potensi pendapatan negara dan merugikan perekonomian nasional,” tegas sang pimpinan LSM saat memberikan keterangan, Senin (19/10/2026).

Selain menguasai peta alur pengiriman, aktivis LSM tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi jajaran aktor kunci di balik skandal ini.

“Kami segera menyerahkan berkas laporan ke Polda Sulsel. Kami memegang data valid sekaligus mengantongi nama-nama figur yang berperan. Skemanya jelas: emas dari Papua masuk Makassar, lalu oknum meneruskannya ke Jakarta dan Samarinda,” tambahnya.

Ancaman Pidana Berat dan Jerat TPPU

Secara hukum, praktik jual beli maupun pengangkutan mineral tanpa izin sah menabrak aturan ketat negara. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar.

Aturan tersebut mengancam setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan mineral dari sumber non-resmi dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain sanksi kurungan, hakim juga dapat menjatuhkan denda finansial hingga Rp100 miliar.

Tidak berhenti di situ, penyidik kepolisian juga berpeluang menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika polisi menemukan bukti penyamaran uang hasil kejahatan, aparat bakal melacak seluruh aliran dana, kepemilikan aset, hingga rekening para penikmat hasil emas ilegal tersebut.


Comment