JMSI Wajo Desak Evaluasi PI Migas 2,5 Persen, Nilai Belum Adil bagi Daerah

Peserta Dialog Publik JMSI Wajo saat membahas tuntutan evaluasi porsi PI Migas 2,5 persen untuk daerah di Warkop Terminal.

WAJO, BERITA-SULSEL.COM — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Wajo menggelar Dialog Publik bertajuk “Menyoal Participating Interest (PI) Migas Sulsel 2,5 Persen: Mencari Keadilan bagi Daerah” di Warkop Terminal Kabupaten Wajo, Senin (13/7/2026).

Forum strategis ini menghadirkan unsur pemerintah, BUMD, DPRD, akademisi, hingga insan pers. Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan rekomendasi kuat agar pemerintah mengevaluasi dan menegosiasikan ulang besaran PI 2,5 persen. Peserta dialog menilai angka tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil migas.

Saat memaparkan materi, Mahfud dari Bapperida Kabupaten Wajo menegaskan bahwa sektor migas mendukung penuh program Asta Cita Presiden, terutama pada aspek ketahanan energi dan keadilan ekonomi. Oleh karena itu, target nasional untuk menaikkan produksi migas hingga satu juta barel per hari membuat pengembangan Wilayah Kerja (WK) Sengkang memiliki nilai yang sangat strategis.

“Saat ini Wajo memiliki 14 sumur gas, tetapi sebagian masih tutup sementara dan sebagian lagi menunggu pengembangan,” ujar Mahfud.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan penambahan kuota gas kepada SKK Migas. Namun, Mahfud menilai skema PI saat ini masih memiliki proses yang berliku. Akibatnya, daerah membutuhkan ruang diskusi yang lebih komprehensif demi menghasilkan solusi yang proporsional.

Pada kesempatan yang sama, Amran S.Sos., M.Si menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kemakmuran rakyat. Sesuai regulasi, BUMD baik berbentuk Perumda maupun Perseroda dapat mengelola PI tersebut. Pemerintah provinsi sendiri memiliki waktu 60 hari untuk menyatakan minat.

Namun, Amran menyayangkan posisi kabupaten yang sejauh ini hanya mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dalam proses PI. Padahal, daerah penghasil seharusnya memperoleh manfaat ekonomi yang jauh lebih besar. Terlebih lagi, Wajo memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp2,95 triliun, sehingga daerah sangat membutuhkan sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal.

Kemudian, Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, H. Norman Dai Basri, mengungkapkan fakta mengejutkan dari forum BUMD se-Indonesia. Menurutnya, hanya Kabupaten Wajo yang menerima penawaran PI sekecil 2,5 persen. Angka tersebut lahir dari hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan SKK Migas.

Norman mengaku telah bertemu dengan Deputi SKK Migas sebanyak tiga kali. Sayangnya, proses due diligence yang mendapatkan tenggat waktu satu tahun dari gubernur belum menunjukkan perkembangan berarti sejak 2024. Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan besaran PI 2,5 persen tersebut karena tidak memiliki penjelasan yang transparan.

Melihat kondisi ini, akademisi Dr. Bau Mallarangeng menjelaskan bahwa secara regulasi, PI merupakan hak istimewa dari pemerintah pusat untuk daerah penghasil migas. Menariknya, skema PI ini sebenarnya tidak membutuhkan modal awal karena pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang akan menalangi pembiayaannya terlebih dahulu.

“Persoalan utama bukan berada pada regulasi, melainkan pada kemampuan daerah membangun nilai tawar melalui kajian bisnis yang kuat,” tegas Bau Mallarangeng. Ia menilai BUMD baru bisa dikatakan sehat jika mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Sementara itu, akademisi lain Dr. Andi Muspida menilai media memiliki peran sangat strategis untuk mengawal kebijakan PI Migas ini. Oleh karena itu, ia mendorong lahirnya gerakan bersama agar daerah memperoleh hak sesuai ketentuan. Gerakan ini sekaligus akan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang memihak rakyat.

Dalam sesi diskusi, perwakilan KJI, Andi Indra Dewa, meminta seluruh pihak tetap fokus memperjuangkan hak daerah melalui jalur komunikasi yang komprehensif. Ia juga berharap Gubernur Sulawesi Selatan segera memberikan solusi terbaik.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, menegaskan bahwa daerah tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Maka dari itu, ia meminta pemerintah segera menyiapkan data pembanding yang kuat sebagai senjata utama dalam melakukan negosiasi ulang.

Merespons masukan tersebut, para narasumber akhirnya sepakat bahwa transparansi informasi, kajian kelayakan, penguatan nilai tawar, serta kemampuan negosiasi menjadi faktor penentu dalam memperjuangkan PI yang lebih berkeadilan.


Comment