
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau disalah satu hotel di Jalan Boulevard, Senin, (5/12/2016).
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar, Masri.
Adi Rasyid Ali yang menkadi inisiator Perda mengatakan, ruang terbuka hijau sangkat penting bagi penataan kota, khususnya di Makassar.
Manfaat RTH, menurut Adi, sangat banyak seperti mengurangi genangan air dan polusi udara. “Perda ini sangat penting,” kata Adi sesaat membuka acara sosialisasi Perda RTH.
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Makassar ini berharap agar masyarakat ikut membantu Pemkot menjaga dan merawat setiap ruang terbuka hijau. (sab)
Comment