GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Bantaeng memaparkan berbagai program untuk peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak di Kabupaten Gowa.
Paparan disampaikan Dewan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak Kabupaten Gowa, Edi Setiawan dihadapan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
“Kunjungan kami kali ini ingin menjelaskan dan memperlihatkan kepada bupati dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan pajak, kami telah membuat beberapa program kerja yang nantinya diharapkan berimplikasi pada jumlah dana transfer dan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” kata Edi, Kamis (8/2/2018).
Selain itu, sambil memperlihatkan beberapa program kerja lewat slide dia juga menjelaskan tujuan kedatangannya kali ini meminta arahan dan masukan orang nomor satu di Gowa ini terkait adanya beberapa perusahaan yang berada di Gowa tapi masih ber NPWP Makassar.
“Ingin meminta arahan dan masukan terkait perusahaan yang masih ber NPWP Makassar, serta meminta kesedian bapak untuk dapat memfasilitasi pembahasan dan diskusi antara jajaran KPP Pratama Bantaeng dengan kepala SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Gowa, terkait dengan proses perizinan usaha, pelelangan, penerimaan pajak daerah, perdagangan/perindustrian, dan lainnya,” lanjutnya lagi dihadapan bupati termuda di KTI ini.
Dari hasil diskusi inilah akan dijadikan tambahan program kerja untuk tahun 2018, dengan harapan dari pertemuan mampu meningkatkan penerimaan baik pajak pusat maupun daerah secara signifikan, sehingga dapat menopang pendanaan proses pembangunan di Kabupaten Gowa.
Adnan menyambut baik kehadiran utusan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng yang telah memaparkan beberapa programnya dalam upaya peningkatan wajib pajak.
Kata dia, adanya beberapa perusahaan besar di Gowa yang masih ber NPWP Makassar baru ketahuinya.
“Saya ucapkan terima kasih, karena melalui pertemuan ini, saya mendapatkan beberapa informasi yang sebenarnya menjadi permasalah pada jumlah pendapatan perkapita dari Pemkab Gowa,” ujarnya.
Mulai tahun ini, kata Adnan, perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Gowa tapi tidak memiliki NPWP Gowa, maka izin usahanya tidak akan diterbitkan.
“Jika masih ada perusahaan yang beroperasi di Gowa sementara NPWPnya bukan Gowa tapi Makassar, izin usahanya tidak akan kami terbitkan,” tegas Adnan.
“Terkait dengan diskusi yang akan digelar pihak pajak, saya sangat merespon, kalau perlu rapatnya pembahasannya dengan SKPD Pemkab Gowa dimajukan saja, sekalian mengundang pihak dari Badan Pusat Statistik (BPS),” paparnya.(An).
Comment