Tim Anti Bandit Polres Gowa Tangkap Pelaku Aborsi 

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Polres Gowa melalui Satreskrim Anti Banditnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang membuang dan pengubur janin (Orok) bayi yang menjadi korban aborsi.

Kedua pelaku itu berinisial KW (21), dan NH (20). Keduanya ditangkap Selasa (20/3/2018) disalah satu rumah pelaku.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan dengan memintai keterangan beberapa warga sekitar yang sempat melihat pelaku meminjam Cangkul disalah satu rumah.

“Kedua pelaku berhasil kita amankan di rumahnya di Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattalassang. Awalnya kami curiga kalau pelaku sempat meminjam cangkul kepada warga setempat. Katanya untuk mengubur bangkai tikus, ternyata yang dikubur itu adalah janin bayi yang berusia empat bulan,” kata Shinto Silitonga dihadapan sejumlah awak media,  Rabu (21/3/2018).

Kata Shinto, modus pelaku dalam melakukan aksi jahatnya itu dengan cara menghilangkan jejak kehamilannya akibat hubungan gelap pelaku dengan pacarnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Polres Gowa. 

“Ini hasil hubungan gelap pelaku dengan  pacarnya. Saat mengubur janinnya, KW ini dibantu dengan adik pacarnya, yakni NH. keduanya mengubur janin yang berusia empat bulan tersebut disamping pohon nangka,” ungkapnya.

Sebelum menguburkan janinnya, kata Shinto, pelaku KW terlebih dahulu menggugurkan kandunganya dengan mengkomsumsi berbagai macam obat yang dipesannya lewat online di rumah kostnya di Makassar.

Setelah janin tersebut berhasil dikeluarkan kemudian dibawa ke Pattalassang untuk dikubur.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan pelaku, mereka terancam dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan berdasarkan pasal 348 KUHP dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul yang digunakan pelaku mengubur janin bayi, sisa obat jenis Floxigra, satu papan Cytotec, dua kaplet klofeniramin malet dan empat sachet Bintang Toedjoe.

Diketahui, sebelum kasus ini terungkap, warga Desa Jenmandingin, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa terlebih dahulu digegerkan dengan penemuan janin bayi berjenis kelamin laki-laki, Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 07.30 wita.

Janin bayi tersebut ditemukan setelah warga menaruh curiga karena anjing disekitar terus menggonggong, kemudian warga menggali tanah tersebut  berhasil menemukan janin dan melaporkannya ke Polsek Bontomarannu. (An)


Comment