LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menghimbau dan melarang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2019 memasang spanduk maupun baleho pencitraan.
Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Luwu, Kahar mengatakan, pemasangan spanduk atau baleho gambar partai politik, nomor urut serta merupakan pencitraan.
“Sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk atau gambar lain,” ujarnya, Sabtu (30/6/2018).
Kata dia, gambar yang dimaksud untuk dilarang bakal Caleg yakni nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya. Termasuk informasi daerah pemilihan (Dapil).
Pelarangan ini, kata Kahar, merujuk hasil kesepakatan KPU dengan Bawaslu. Terkait adanya masa kampanye Pemilu 2019 yang baru dimulai tanggal 23 Desember 2018.
Dalam aturan tersebut, ujar Kahar, masa kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.(has)
Comment