Angka Patisipasi Pemilih di Gowa Meningkat

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Tekad Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Gowa untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di daerah ini pada pesta demokrasi terbesar di Sulsel yakni pada Pemilihan Guberbur (Pilgub) 27 Juni lalu terbilang sukses. Sebagai bukti  berdasarkan data yang dirilis KPU Sulawesi Selatan angka partisipasi pemilih di bumi berjuluk “Bersejarah” ini mencapai angka  70 persen.

Berdasarkan dara tersebut, itu artinya angka partisipasi pemilih naik 10 persen  dibandingkan saat pemilihan Bupati pada dua tahun lalu yang hanya memiliki angka partisipasi pemilih sekitar 60 persen.

Adanya kenaikan angka partisipasi pemilih ini membuat Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan merasa bersyukur. Ia mengatakan  peningkatan angka partisipasi pemilih tersebut sudah dirancang sebelumnya bersama dengan KPUD Gowa, meskipun pemerintah hanya sebatas melakukan supporting seluruh kegiatan KPU.

“Tetapi usulan saya Alhamdulillah diterima oleh KPU dalam rangka menambah jumlah TPS. Kalau waktu pemilihan bupati jumlah TPSnya 1000, tahun ini jumlahnya mencapai 1170.  Itulah salah satu kesepakatan antara pemerintah bersama dengan KPU dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih,”  kata Adnan.

Kendati masih ada sekiranya 25 persen yang tidak datang memilih, tentunya kata Adnan hal tersebut telah dikaji bahwa ternyata 12 persen diantaranya meruoakan warga Gowa yang kerja di luar Gowa.

“Sehingga diwaktu Senin-Selasa orang berkantor kemudian Rabu dilakukan pemilu dan mereka tidak sempat pulang, makanya kita berharap kedepan bukan hanya penambahan TPS tetapi memang ada waktu yang dikaji sama-sama memang hari liburnya itu hari Rabu dimana Kamis juga harus kembali bekerja, karena ini cukup besar ada sekitar 12 persen lebih,” terang Adnan dihadapan media.

Tak hanya itu, Adnan juga menuturkan, terkait para pemilih di Lapas yang sekiranya 500 Narapidana tidak mendapatkan hak pilihnya pada Pilgub 2018 lalu, menurut Adnan seharusnya dikaji oleh KPU, adanya aturan khusus untuk para Narapidana dan para pasien di RS menjadi sorotan Bupati Adnan.

“Seharusnya ada aturan khusus yang memperbolehkan dia bisa menyalurkan hak pilihnya meskipun dia tidak memiliki KTP, mengingat dari kepolisian atau pengadilan itu biasanya sudah disita KTPnya, yang diterima kepala Lapas hanya surat perintah penahanan saja. Oleh karena itu menurut saya yang jelas Kepala Lapasnya bertanggungjawab bahwa orang tersebut warga binaannya, saya rasa itu boleh diberikan hak pilih,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.  (an).


Comment