
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Memasuki hari keenam sidang Pra Peradilan atas Kapolres Bone, AKBP Raspani, karena dugaan salah prosedur dalam proses penangkapan oknum Satpol PP, Irsan bin Jahidin, kini menghadirkan anggota penyidik Polres Bone, Briptu Asdar, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (9/11/16).
Dihadapan hakim, Andi Juniman Konggoasa, Asdar mengakui bahwa kasus Irsan ditangani sejak 23 September lalu, sehari setelah Irsan dilaporkan atas dugaan penipuan oleh temannya sendiri. Namun, pengembalian sejumlah uang oleh pihak keluarga Irsan tak dimasukkan Asdar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena pelapor tidak mengatakan hal tersebut didepan Asdar.
Baca Juga Akbar Yahya Ungkap Kelebihan Figur Asal Bone Dalam Memimpin Daerah
“Saya baru tahu ada uang dikembalikan dari pak Jahidin, karena pelapor tidak sampaikan ke saya makanya tidak masuk dalam BAP” terang Asdar.
Asdar sempat terlihat gugup saat ditanya tentang proses penangkapan Irsan yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh kuasa hukum Irsan, Muh Fajrin dan Ilham Hasanuddin.
“Yang janggal itu karena awalnya Asdar jawab keluar surat perintah penangkapan dulu baru penetapan tersangka, dan katanya perintah kasat” ungkap Ilham yang ditemui usai persidangan. Baca Juga Ini Nama Warga Libureng Bone yang Rumahnya Terkena Puting Beliung
Hakim Pra Peradilan sendiri, Andi Juniman Konggoasa, menangkap adanya kejanggalan tersebut dan berkata dalam sidang bahwa itu adalah error person.
“Sebaiknya para penyidik pelajari kembali itu aturan Kapolri UU nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana, biar meminimalkan kesalahan dalam proses penangkapan tersangka, saya pikir ini error person” ujar Juniman.
Baca Juga Gadis Lesbi di Bone Meregang Nyawa di Tangan Pacar
Terkait kasus dugaan kekerasan serta permintaan sejumlah uang kepada Irsan, yang selama ini juga sering diungkap dalam persidangan sebelumnya, dengan tegas dibantah Asdar dalam persidangan.
“Itu tidak benar, tidak ada yang seperti itu” bantah Asdar. (Eka)
Comment