Seruan Bersama Penanggulangan Bom dan Bius Ikan

nelayan-menggunakan-bom-untuk-mendapatkan-ikan-_130522203559-509MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Talk Show “Penanggulangan Destructive Fishing (DF) di Perairan Kepulauan Spermonde” yang digelar di Kampus Unhas, Rabu (10/8/2016) menghasilkan beberapa rekomendasi untuk menghentikan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan.

Berikut hasil diskusi dan seruan bersama Penanggulangan Destructive Fishing
Mengingat berbagai fakta terkait isu Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan atau Destructive Fishing :

– Maraknya Ilegal Fishing dan Destructive Fishing (disingkat DF) di berbagai wilayah laut di Indonesia terutama di kawasan terumba karang.

– Suplai dan penyelundupan bahan baku untuk kegiatan DF masih saja terjadi dengan beragam modus. Baru-baru ini KKP menyita 57 ton dan 2,8 ton pupuk bahan baku bom ikan dari 2 lokasi.

– Masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap isu DF.  Minimnya sarana dan prasarana pengawasan menjadi salahsatu kendala mengingat daerah sebaran DF tersebar di beberapa wilayah persebaran terumbu karang.

– Besarnya ketergantungan masyarakat pulau-pulau kecil terhadap aktivitas kenelayanan dan sumberdaya terumbu karang; Sistem Punggawa Sawi mendorong langgengnya DF dalam skala besar maupun Skala Kecil akibat keterikatan permodalan maupun sosial.

– Tingginya nilai ekonomis permintaan pasar internasional, regional, nasional dan lokal akan kebutuhan ikan–ikan karang memaksa nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapannya, sekalipun dengan cara–cara penangkapan ikan yang merusak lingkungan (destructive fishing practices)

– Kerusakan terumbu karang yang meluas dan bertambah akibat aktifitas DF dan diperparah oleh dampak pemanasan global.

– Sumberdaya perikanan yang kian menipis dan tingginya persaingan dalam penangkapan ikan di perairan.

Untuk itu para pihak peserta “Talk Show Penanggulangan Destructive Fishing di Spermonde” menganggap pendekatan penanganan terhadap isu DF perlu diperkuat seperti halnya penanganan Ilegal Fishing yang berjalan selama ini. Seruan Bersama untuk pengananan isu Destrucive Fishing di Spermonde antara lain :

1. Menetapkan DF sebagai kejadian luar biasa yang perlu fokus perhatian dan penanganan segera. KKP perlu menjadikan DF sebagai isu prioritas yang perlu ditangani segera sebagaimana layaknya isu Ilegal Fishing. Rencana Aksi Nasional penanggulangan DF harus dioperasionalkan segera dengan mengoptimalkan peran semua komponen.

2. Fokus pada upaya memutuskan mata rantai bahan baku DF sebagai langkah preventif pencegahan DF. Garda terdepan pada upaya ini seperti Kepolisian, TNI, Bea Cukai dan KKP perlu diperkuat dan sinergi melalui dukungan kebijakan dan sumberdaya.  

3. Tindak tegas dan berlakukan hukuman berat bagi para pemasok bahan baku DF. Penetapan sebagai Extra Ordinary Crime perlu dipikirkan untuk menegaskan perlunya strategi penanganan optimal.

4. Perlu membentuk Satgas khusus untuk penanganan DF agar penanganan isu ini lebih terintegrasi dan optimal. Pilihannya dapat megoptimalkan peran Satgas 115 atau menginisiasi satgas baru.

5. Penanganan khusus bagi pelaku DF perlu dirumuskan agar efek jera bisa luar biasa. Cara-cara penanganan illegal fishing melalui penenggelaman kapal illegal perlu diadaptasi dalam penanganan kasus DF.

6. Isu kolusi dan kongkaling dalam penegakan hukum DF antara aparat penegak hukum dan nelayan pelaku maupun pemasok bahan baku DF harus ditangani segera sehingga penegakan hukum DF bisa optimal. Tidak hanya digarda terdepan pengawasan dan penegakan (polisi, TNI) tetapi juga sampai ke ranah pengadilan (jaksa dan hakim).

7. Perlu langkah strategis dan dukungan sumberdaya yang memadai untuk penguatan dan modernisasi usaha perikanan di level masyarakat untuk alternative mata pencaharian bagi nelayan yang ramah lingkungan selain DF melalui pendampingan terintegrasi. Nelayan Spermonde didorong untuk lebih kompetitif dengan menggunakan cara-cara penangkapan yang ramah lingkungan.

8. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak isu DF perlu terus digerakkan. Langkah ini diharapkan menyasar sisi Knowledge (Pengetahuan), Attitude (Sikap) dan Practice (Praktek) agar bisa berdampak pada perubahan prilaku. Aspek hukum dan lingkungan menjadi penegasan upaya ini.

9. Perubahan prioritas orientasi MCS  atau pemantauan, pengendalian, dan pengawasan terhadap aktivitas DF yang selama ini ber-basis laut menjadi lebih ber-basis darat. Misalnya mulai menyasar pasar produk tangkapan hasil DF dan melakukan upaya penanganan.  

10. Perlu mulai memikirkan Eco-Label Fishing bagi produk-produk perikanan yang ramah lingkungan agar menjadi pembeda antara produk-produk hasil DF.   

11. Pembagian peran dan sinergitas dalam penanganan isu DF perlu didorong kuat. Sebagai contoh penanganan bahan baku DF bisa ditangani oleh Aparat Keamanan dan pemerintah pusat, sedangkan pemberdayaan nelayan dan alih teknologi penangkapan ditangani oleh pemerintah daerah.

Demikian seruan bersama para pihak ini disusun sebagai reaksi kolektif untuk penanganan Destructive Fishing di Spermonde.

Kegiatan Talk Show ini dilaksanakan beberapa lembaga yang tergabung dalam koalisi Anti Destructive Fishing yakni Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Marine Science Diving Club (MSDC) Unhas, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), ISLA Unhas, I-Can, Yayasan Konservasi Laut Indonesia, Nypah Indonesia, Idev, Lemsa, Gistek Indonesia, Himitekindo dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas.

Hadir sebagai pembicara, Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, Kadiskum Lantamal VI Makassar, Letkol Laut A. Bahtiar, Kasatpol Air Polres Pelabuhan Makassar, Iptu I Wayan Suanda, Kepala Bidang Kelauatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)Sulsel, Miftah, Kepala DKP Makassar, Rahman Bando, Sekertaris DKP Pangkep, Hasanuddin dan DKP Barru, A. Sida.


Comment