
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polda Sulselbar sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Anggota Satpol PP Makassar yakni Safri kepada Anggota Kepolisian dari Satuan Shabara Polrestabes Makassar di Anjungan Pantai Losari pekan lalu.
Informasi yang diperoleh, Safri dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Penetapan tersangka ini mendapat protes Juru Bicara Hukum wali Kota Makassar dan Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar, Ramsah Thabraman di ruang kerja bagian Hukum Kantor Balaikota Jalan Jenderal Ahmad Yani lantai 3. Kamis, (11/08/2016)
Kata Ramsah, jika pihak kepolisian dianggap tergesa-gesa dan terkesan keliru menetapkan tersangka anggota Satpol PP Makassar yang diduga masih ditahan di Mapolda Sulselbar Jalan Perintis Kemerdekaan. Menurutnya, penahanan ini diduga tidak menyertai surat penahanan terlebih dahulu.
“Saya anggap pihak Kepolisian tergesa-gesa dan keliru menetapkan tersangkap pada Anggota Satpol PP ini apalagi penetapan pasalnya, karena sesungguhnya kalau berbicara fear harus pihak Kepolisian melihat kasus awalnya dahulu seperti apa,” aku Ramsah.
Lebih jelas Ramsah mengatakan, bahwa kronologis kejadian tersebut diawali oleh pihak Kepolisian dan melakukan penyerangan dan menganiyayakan Anggota Satpol PP Makassar yang sedang bertugas pada hari itu.
“Jangan salah loh mereka (Satpol PP) sedang bertugas dalam rangka menjalankan kewajibannya dalam rangka mengamankan segala aktivitas pemerintahan,” pungkasnya.
Kini Pemkot Makassar sedang melakukan pertemuan dengan para praktisi hukum dalam menentukan Tim yang akan mengawal kasus penyerangan Kantor Balaikota Makassar.(dan)
Comment