Bantuan Hukum Disabilitas Pertanyakan Implentasi Perda 61 Tahun 2015 di DPRD Makassar

Bantuan Hukum Disabilitas Pertanyakan Implentasi Perda 61 Tahun 2015 ke DPRD Makassar
Bantuan Hukum Disabilitas Pertanyakan Implentasi Perda 61 Tahun 2015 ke DPRD Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pusat Layanan Bantuan Hukum Disabilitas (PLBHD) Makassar mendatangi Kantor DPRD Makassar mempertanyakan implementasi Perda Nomor 61 tahun 2015 tentang pemenuhan hak disabilitas.

“Kami kesini ingin melihat sejauh mana komitmen pemerintah Kota Makassar mengenai implentasi Perda momor 61 tahun 2015 tentang pemenuhan hak disabilitas,” ujar Mia koordinator PLBHD di DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis, (01/12/2016).

Menurut Mia, Perda Disabilatas merupakan hak bagi penyandang cacat untuk memenuhi haknya. “Harapan agar Perda nomor 61 dapat di implemantasikan karena ini hak disabilitas masyarakat Makassar,” ujarnya.

Selain itu, dia berharap agar pemerintah dapat menerima aspirasi pihaknya tentang jumlah kouta 2,5 persen disabilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami mendorong tim koordinasi agar kouta penyandang disabilitas minimal 2,5 persen dalan penerimaan PNS dan perusahaan 1 persen bisa direalisasikan,”ujarnya. (sab)


Comment