
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Oknum guru Madrasah pelaku perselingkuhan, AS, kini harus siap menghadapi sanksi atas perbuatannya. Selain sanksi pidana, sosial, juga harus rela kehilangan karir yang dirintis sejak lama karena pihak Madrasah tempat dia mengajar sudah menolak menerima AS kembali.
Baca Juga : Perselingkuhan Istri Anggota Polisi dengan Guru, Ini Kata Ketua DPRD Bone
Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kabupaten Bone, H Muh Amin, menegaskan kalau pihaknya sudah bertindak cepat dengan mendatangi kepolisian untuk meminta hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku, sebagai bahan pengambilan keputusan nantinya. Baca Juga : Ratusan Massa Desak Kemenag Bone Pecat Pelaku Perzinahan
“Kami sudah menerima rekomendasi dari pihak madrasah yang menolak kembali pelaku untuk mengajar, dan sudah meminta hasil BAP dari polisi, hanya belum keluar, itulah nanti yang jadi dasar untuk buat keputusan” jelas Amin. Baca Juga : Malu, Kapolres Bone Akan Bekali Agama Bagi Bhayangkari
Sanksi pemecatan kini menunggu AS, guru Madrasah yang baru setahun lebih mengajar setelah sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Sampai saat ini, proses hukum AS juga masih berjalan dan masih mendekam dalam tahanan Mapolres Bone. (Eka)
Comment