
JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Polisi memastikan ada sepuluh orang yang ditangkap, beberapa saat sebelum aksi Super Damai, Jumat, 2 Desember 2016 di sejumlah titik. Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya ada beberapa perbuatan melanggar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ini bagian upaya kami mencegah, menindaklanjuti laporan yang masuk,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat ditemui di Silang Monas Barat Laut, Jumat, 2 November 2016.
Kesepuluh orang itu merupakan tokoh yang beberapa di antaranya aktif mendukung aksi. Mereka adalah musikus Ahmad Dhani yang ditangkap di Hotel San Pacific, Eko ditangkap di rumahnya di Perum Bekasi Selatan, Aditya Warman ditangkap di rumahnya.
Selain itu Purnawirawan TNI Kivlan Zein juga ditangkap di rumahnya di Komplek Gading Griya Lestari. Putri presiden pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri juga ikut ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya.
Beberapa aktivis seperti Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, juga Rizal Kobar juga dikabarkan turut ditangkap. Menurut Martinus, saat ini mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Martinus mengatakan mereka diduga terkait dengan beberapa kasus. “Ada pasal 207, 107 KUHAP. Nanti kami lihat,” kata dia.
Ia melanjutkan pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk memeriksa mereka. Inge Mangundap dari Advokat Cinta Tanah Air, mengatakan telah mendampingi mereka. “Saat ini saya sudah bersama mbak Ratna (Sarumpaet),” kata Inge.
Di tempat terpisah, pengacara Yusril Ihza Mahendra juga dikabarkan siap mengadvokasi pihak yang ditahan.
Comment