
JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kasus yang menimpa kesepuluh orang itu berhubungan dengan pemufakatan jahat.
“Barang bukti sedang didalami. Yang jelas ini terkait dengan pemufakatan jahat,” kata Rikwanto dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 2 November 2016.
Adapun kesepuluh orang itu berinisial AD, E, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Mereka ditangkap antara Kamis dini hari hingga Jumat pagi sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Menurut Rikwanto, JA dan RK dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Delapan lainnya dikenakan Pasal 107 juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP. “Hukumannya bagi pemimpin dan pengatur makar sesuai ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.”
Mereka, kata Rikwanto, sudah diamankan dan sedang diperiksa di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok. Menurut dia, detail informasi akan diumumkan Kapolri atau Kepala Divisi Humas Polri usai Aksi Bela Islam III.
Comment