
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa mensosialisasi Undang-undang desa kepada seluluh kepala desa yang ada di Kabupaten Soppeng.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra, Sarianto mewakili Bupati Soppeng Kaswadi Razak mengatakan, dengan kegiatan tersebut pihaknya berharap dapat mempertegas urgensi kepala desa sebagai aktor lokal atau garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi pada skala mikro.
Baca Juga : Dinas Pemuda dan Olahraga Soppeng Harus Bina Atlet Berprestasi
Selain itu, kepala desa juga dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa di Bumi Latemmamala ini. “Mengingat besarnya jumlah dana desa, diperlukan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa secara transparan , akuntabel, dan partisipatif,” katanya.
Baca Juga : 2016 hingga 2017, Proyek Fisik di Desa Jampu Soppeng Belum Selesai
Ketua Umum Garda Tipikor Hukum Unhas, Mustaqim Algazali menjelaskan, sosialisasi bertujuan membangun semangat akuntabilitas dan integritas kepala desa sebagai aktor lokal.
Baca Juga : Badan Usaha Milik Desa Soppeng Harus Berdayakan Masyarakat
“Dengan Undang-undang desa memungkinkan kepala desa untuk membangun desa sesuai dengan nawacita Jokowi,” kata Mustaqim.
Sosialisasi inii digelar di ruang pola Kantor Bupati Soppeng, Senin, 9/1/2016 dan dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel, Aswar Hasan. (Henrik)
Comment