Kepala Desa Jampu Soppeng ‘Sembunyikan’ Data Raskin

Penyaluran raskin. foto dok

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Desa Jampu Kabupaten Soppeng menolak memberikan data desa untuk dipublikasikan tanpa membawa rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.

Penolakan pemberian data ini disampaikan Kepala Desa Jampu, Sukmal saat ditemui awak media yang meminta data penerima Raskin baru-baru ini.

Kata dia, untuk publikasi data raskin yang ada di wilayah kerjanya dirinya tak bisa diberikannya secara detail tanpa ada rekomendasi pemerintah kabupaten. Hanya saja, Sukmal tak menyebutkan rekomendasi diambil dibagian mana.

“Kalau untuk diorbitkan saya tak bisa memberikan penjelasan. Kalau kita mau ambil data untuk di jadikan berita, harus ambil rekomendasi di kabupaten.” katanya.

Kepala Dinas Pemdes Soppeng, Andi Agus Nongki yang dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, untuk data raskin sebenarnya dinas sosial yang menangani. Menurutnya, Kepala Desa Jampu mungkin takut memberikan data karena belum jelasnya penerima Raskin yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Yang memiliki data itu dinas sosial. Kalaupun dari pemdes tak perlu ada rekomendasi. Terkecuali jika desa tersebut mau mengikuti kegiatan,” katanya, Jumat (19/5/2017).

Sementara Kepala Dinas Sosial Soppeng Nurdin menyebutkan, untuk beras raskin sebelum bulan puasa akan rencana dibagikan. Terkait dengan rekomendasi untuk publikasi data dirinya menyebutkan tak perlu dikarenakan memang harus layak diketahui masyarakat.

Wakil Bupati Soppeng Supriansa menambahkan, terkait adanya desa yang tak ingin memberikan data untuk publikasi media sebelum ada rekomendasi dari kabupaten adalah hal yang keliru.

Menurut Anca sapaan akrabnya, seiring dengan adanya UU No 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi publik, maka kata dia seharusnya pejabat publik tidak menahan informasi yang layak di terima masyarakat, agar menwujudkan penyelengaraan negara yang baik dan transparan efisien, efektif dan akuntabel.

“Kecuali yang tidak boleh dibuka ke publik adalah apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum. Jika desa itu dalam proses hukum maka bisa dimaklumi. Jika tidak maka sebaiknya tidak apa-apa jika diberikan informasi ke masyarakat,” katanya.


Comment