
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Buruh (Gerak Buruh) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani, Selasa (7/11/2017).
Aksi unjukrasa ini mengangkat grand isu “Tolak politik upah murah dan berlakukan upah layak nasional.
Adapun 5 tuntutan yang dilayangkan yaitu berlakukan upah sundulan tahun 2018, cabut PP no 78 tahun 2015, tolak revisi UU no 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, hapus sistem kerja kontrak outsourching, dan berlakukan Upah Layak Nasional (ULN).
Jendral lapangan Kusnadi mengatakan, upah yang diterima oleh buruh dari tahun ke tahun tidak pernah mencukupi untuk pencapaian hidup layak dan tidak mensejahtrakan dirinya dan keluarganya.
“Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 telah diatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya saat orasi.
Dirinya juga mengaku upah buruh yang didapatkan sampai hari ini hanya mampu melanjutkan hidup dan sekedar untuk dapat bekerja kembali keesokan harinya.
“Kalau seperti itu kami tidak mampu meningkatkan kualitas hidup dan Ini tidak dapat dibiarkan maka dari itu tuntutan kita hari ini harus terpenuhi,” ujar buruh kawasan KIMA ini.
Adapun organ yang tergabung dalam Gerak Buruh yakni GSBN, FPBN, Komunal, PMII Rayon PAI UMI, Pembebasan, FOSIS UMI, FMK, Kamri, Forwa Makassar, Srikandi, LBH Makassar, KPO PRP, SJPM dan SMI.
Penulis
Taufiq Quridatullah
Comment