BONE, BERITA-SULSEL.COM – Perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) akan digelar tidak lama lagi, yakni pada November mendatang. Berbagai kesiapan sebagai salah satu tuan rumah kegiatan telah dilakukan, mulai dari persiapan venue, persiapan atlet, hingga tempat tinggal bagi peserta dari luar daerah Kabupaten Bone.
Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam atau yang akrab disapa Lilo Ak, menyatakan dukungan penuh terhadap giat Porprov ini dan mengapresiasi pemerintah yang telah berupaya menjadi tuan rumah yang baik. Namun, Lilo juga mengingatkan agar KONI dan Dispora memahami kewenangan masing-masing agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Kami DPRD sangat support kegiatan ini, hanya kami juga mengingatkan agar KONI dan Dispora paham batas kewenangannya masing-masing. Disini pelaksana penuh adalah KONI dan Dispora hanya mendukung serta mengawasi agar nantinya output kegiatan jelas, tapi jangan sampai campuri teknis,” tegas Lilo melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (15/9/26).
Secara regulasi, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan telah ditetapkan dan diundangkan pada 16 Maret 2022 dan mencabut UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam kaitannya dengan KONI, UU Nomor 11 Tahun 2022 mengatur antara lain pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, organisasi olahraga,
penyelenggaraan kejuaraan olahraga, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pendanaan keolahragaan, pembinaan atlet, pelatih dan tenaga keolahragaan serta pengawasan dan tata kelola keolahragaan.
“Kedudukan KONI terhadap Dispora perlu dibedakan secara tegas karena keduanya bukan hubungan atasan–bawahan. Dispora adalah perangkat daerah dan Dispora merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah untuk menangani urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan,” jelas legislator Nasdem ini.
Lilo juga mengingatkan bahwa Kepala Dispora tidak mempunyai kewenangan struktural untuk mengangkat, memberhentikan, atau mengendalikan kepengurusan KONI. Hubungan yang tepat hanya kemitraan dan koordinasi. Dispora melakukan fungsi pemerintahan, sedangkan KONI menjalankan fungsi organisasi olahraga prestasi.
Secara regulasi, tugas KONI adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan olahraga daerah, menyusun program pembinaan olahraga prestasi, menjalankan urusan pemerintahan bidang olahraga, membina cabang olahraga anggota, menyiapkan program dan anggaran pemerintah, serta menyiapkan program pembinaan atlet.
Tugas lainnya yakni menyediakan fasilitasi/sarana olahraga sesuai kewenangan, membina atlet, pelatih dan cabang olahraga, melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan daerah, melaksanakan pembinaan dan persiapan kontingen, melakukan fasilitasi terhadap organisasi olahraga serta mengorganisasi kegiatan olahraga prestasi sesuai kewenangannya.
“KONI dapat memperoleh dukungan pendanaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi pemberian dana tersebut tidak menjadikan KONI sebagai OPD atau bawahan Dispora. UU nomor 11 tahun 2022 menyatakan pendanaan keolahragaan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat. Artinya, apabila Pemkab memberikan hibah kepada KONI, hubungan hukumnya adalah pemberian dukungan/hibah kepada organisasi, bukan pemberian anggaran kepada sebuah bidang/seksi di bawah Dispora,” beber Lilo.
Diakhir, Lilo kembali mengingatkan bahwa batas kewenangan Kepala Dispora hanya melakukan koordinasi dengan KONI, menyelaraskan program olahraga daerah, melakukan monitoring/evaluasi terhadap program pemerintah, memfasilitasi pembinaan olahraga, memproses dukungan anggaran sesuai mekanisme APBD,
meminta laporan pertanggungjawaban atas dana pemerintah yang diberikan sesuai ketentuan.
“Jadi harus selalu diingat bahwa Kepala Dispora tidak berwenang mencampuri keputusan internal organisasi KONI, memperlakukan KONI sebagai unit kerja Dispora.
Kesimpulannya, posisi yang paling aman secara kelembagaan adalah Dispora dan KONI merupakan dua entitas yang berbeda. Dispora merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang keolahragaan, sedangkan KONI merupakan organisasi olahraga yang mandiri dalam pembinaan olahraga prestasi. Hubungan keduanya bersifat kemitraan, koordinasi, fasilitasi, sinkronisasi program serta pengawasan sesuai kewenangan, bukan hubungan atasan dan bawahan,” tutupnya.
Comment