GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Tim anti bandit Polres Gowa mengamankan seorang mahasiswa STT Telkom Bandung berinisial SA karena memiliki tembakau gorilla. Tersangka SA ditangkap bersama enam orang pelaku lainnya, Kamis (18/1/2018).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada sejumlah awak media mengatakan para pelaku ini terdiri dari enam mahasiswa dan satu pelajar asal Gowa.
“Dari tujuh pelaku yang berhasil kita amankan, Enam orang diantaranya berstatus sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (PT) swasta di Makassar. Bahkan salah satu diataranya tercatat sebagai mahasiswa Telkom Bandung namun ia merupakan orang Gowa,” kata Shinto.
Penangkapan para pelaku berawal dari kecurigaan tim anti bandit terhadap kendaraan yang dibawa para mahasiswa tersebut di Jl. Dirgantara Kelurahan Mangalli, Pallangga 13 Januari kemarin.
Saat diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti ganja dan tembakau gorilla. Pengembangan berlanjut hingga ketujuh pelaku berhasil ditangkap.
Dari tujuh orang yang diamankan itu, salah seorang pelaku diantaranya bernama Mariatno yang juga berstatus sebagai mahasiswa merupakan bandar narkoba jenis ganja kering.
“Daerah distribusinya itu di Gowa dan Makassar. Dia terima pesanan lewat media sosial WhasApp,” jelaa Shinto.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 42 sachet kecil ganja kering yang dijual dengan harga Rp 350 ribu per sachet.
10 sachet tembakau gorilla dengan harga jual Rp 350 ribu per sachet. Empat sachet besar tembakau gorilla harga jual Rp 2,5 juta.
“Katanya yang sachet besar itu bisa dibayar beberapa kali kalau ada yang mau beli,” ujarnya.
Empat unit handphone, uang tunai Rp 5.3 juta. Jam tangan, rokok dan kertas rokok, ATM BCA dan dompet.
Para pelaku masing-masing Mariatno, MA dan RA melanggar pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M.
Kemudian AF, FE, SA dan MDE dengan pasal yang sama ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 M. (An).
Comment