Diperiksa Panwaslu, Ini Tiga Nama Dosen Unhas Diduga Terlibat Politik Praktis

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Jelang masa kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar kembali memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis, Kamis (1/2/2018).

Kali ini, Panwaslu kota Makassar memeriksa tiga ASN yang berstatus sebagai Dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) yakni, Prof. Hamza Halim dan Dr. Muh Hasrul (Dosen FH) serta Aspiannor Masrie (Dosen Fisip)

Ketua Panwaslu Makassar, Nursari menyebutkan, ketiga ASN tersebut diperiksa dengan dugaan telah menggunakan atribut salah satu kandidiat Calon Walikota dan Wakil Walikota di sosial media.

“Mereka kita periksa terkait penggunaan atribut kandidat di media sosial. Kan sudah jelas ASN tidak boleh dan dilarang keras terlibat politik praktis,” ujarnya kepada wartawan.

Nursari menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 2 huruf (f) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disebutkan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta surat Menteri Dalam Negeri juga menjadi landasan kami,” jelasnya.

Penulis: Taufiq Quridatullah


Comment