MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk pengadaan fasilitas mewah di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Ketua IV DPRD Sulsel. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tahun anggaran 2026, total dana yang terserap mencapai lebih dari Rp234 juta.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam dua paket pengadaan barang yang berbeda. Paket pertama memiliki kode RUP 63104804 dengan nama “Belanja Modal Mebel Rumah Jabatan Wakil Ketua IV DPRD”. Nilai pagu paket ini cukup fantastis, yakni sebesar Rp201.537.000.
Fasilitas Kursi Pijat dan Mebel Eksklusif
Dalam rincian uraian pekerjaan, anggaran senilai Rp201 juta tersebut diperuntukkan bagi pembelian kursi makan, kursi pijat, dan beberapa jenis kursi lainnya. Spesifikasi teknis pekerjaan menyebutkan bahwa kursi pijat tersebut harus memiliki fitur canggih seperti mode kneading, knocking, dan tapping.
Selain itu, mebel lainnya menggunakan bahan rangka pipa besi dengan dudukan oskar yang berkualitas. Meskipun nilai pengadaannya besar, dokumen tersebut mencatat bahwa proyek ini melibatkan usaha kecil dan menggunakan produk dalam negeri.
Fasilitas Hiburan Home Theater
Tidak hanya mebel, Sekretariat DPRD Sulsel juga menganggarkan dana untuk fasilitas hiburan. Melalui paket dengan kode RUP 63096776, pemerintah mengalokasikan Rp33.304.000 untuk belanja modal peralatan studio video dan film.
Dana tersebut nantinya akan membiayai pengadaan satu paket perangkat Home Theater. Spesifikasi yang diminta mencakup sistem audio 5.1 channel lengkap dengan speaker, subwoofer, serta receiver yang memiliki daya 100 watt per kanal.
Metode Pengadaan E-Purchasing
Pemerintah menempuh metode E-Purchasing untuk kedua paket belanja barang tersebut. E-Purchasing adalah cara pembelian produk langsung dari e-katalog tanpa perlu persaingan tambahan karena harga dan spesifikasi sudah ditetapkan.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang tertera, proses pemilihan penyedia telah berlangsung sejak Januari dan Februari 2026. Sementara itu, pemanfaatan barang-barang mewah ini ditargetkan rampung pada Desember 2026 mendatang.
Hingga berita ini terbit, seluruh sumber dana pengadaan fasilitas Rujab ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026. Publik tentu menaruh harapan agar penggunaan fasilitas negara ini sejalan dengan peningkatan kinerja para wakil rakyat di Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menegaskan bahwa belanja tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, anggaran tersebut masuk dalam kategori belanja operasional kedinasan, bukan konsumsi pribadi. Selain itu, fasilitas di rujab berfungsi mendukung tugas representasi pimpinan DPRD, termasuk menerima tamu pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Comment