PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menolak gugatan pasangan Buya-Togellangi yang maju sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo jalur perseorangan, Jumat (23/03/2018).
Hal tersebut disampaikan setelah terlaksananya sidang putusan sengketa Pilkada Palopo yang berlangsung di PT TUN Makassar.
Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar mengatakan, hasil putusan dari PT TUN Makassar menyatakan gugatan pasangan Calon Buya-Togellangi ditolak untuk seluruhnya.
“Pada intinya gugatan ini ditolak, semakin menguatkan dan menegaskan kerja KPU Kota Palopo selama masa tahapan pencalonan jalur perseorangan sudah benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua KPU, Haedar Djidar.
Sebelumnya, Buya-Togellangi menggugat di Panwaslu Kota Palopo, namun ditolak sehingga melanjutkan gugatan ke PT TUN.
Gugatan penggugat diantaranya, mendesak KPU untuk meloloskannya sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo. KPU dinilai telah melakukan kecurangan sehingga banyak E-KTP dari balon perseorangan ini tidak memenuhi syarat.(*)
Comment