MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan mendistribusikan model C6-KWK pada masyarakat paling lambat tiga hari sebelum pungutan suara digelar.
Seperti diketahui, untuk bisa menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga harus bisa menunjukkan KTP dan surat undangan formulir C6 KWK. Nama yang bersangkutan kemudian akan dicocokkan dengan yang ada dalam daftar penyelenggara di TPS.
Komisioner KPU Sulsel Devisi Teknis dan Penyelenggara, Faisal Amir mengungkapkan pihaknya semaksimal mungkin agar peredaran formulir C6-KWK dapat sampai kepada para pemilih.
“Soal pendistribusian undangan pemilih, ada PKPU yang mengatakan bahwa pendistribusian paling lambat 3 hari,” kata Faisal saat ditemui di kantornya, Selasa (12/6/2018).
Ia menegaskan, formulir moden C6-KWK harus di distribusikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harus KPPS yang mendistribusikan, tapi boleh dibantu dengan PPL, Pemerintah, lembaga atau pihak-pihak yang netral, tapi yang mendistribusi tetap KPPS,” jelas Faisal.
Comment