Pansus Perlindungan Perawat Perjuangkan Upah Tenaga Kesehatan di Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan perawat kembali dibahas di ruang Komisi D Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Jumat (11/01/2019).

Panitia Khusus (Pansus) ranperda menyinggung rendahnya upah perawat saat ini, khusunya di Kota Makassar.

“Pembahasan ranperda ini sudah sampai pada pasal pengupahan, cuma yang menjadi masalah perbedaan aturan yang mengatur tentang tenaga perawat ASN dengan non ASN,” jelas Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Keperawatan, Shinta Mashita Molina.

“Kita berharap, Perda ini nantinya bisa melindungi semua perawat non ASN di lingkup pemerintah kota,” tambahnya.

Menurutnya, Perda tersebut solusi pengupahan hingga melindungi perawat dari praktek ekploitasi saat direkrut menjadi tenaga kerja.

Shinta mengakui, pemerintah telah memberi fasilitas dan melindungi perawat secara hukum terkait pemberian upah dari perusahaan mereka bekerja. Tapi, pelaksanaannya belum sesuai tujuan. Sehingga diperlukan kebijakan yang dapat memonitor pelaksanaannya.

“Kita ingin rekruitmen tenaga perawat ini betul-betul diketahui pemerintah,” ujarnya.

Bukan hanya melibatkan direktur rumah sakit, kata Shinta, rekruitmen juga diketahui dinas tenaga kerja, dinas kesehatan dan PPNI sebagai wadah dari perawat itu sendiri.

“Hal ini dilakukan agar eksploitasi itu bisa teredam,” terang dia.

Sementara itu, pihak penyusun naskah akademik, Abdul Haris Awi mengatakan, dalam Perda tersebut memang harus mengatur tentang pengupahan.

“Selama ini, perawat diperlakukan tidak semestinya,” tambahnya. (*)


Comment