Relawan Prabowo Laporkan Gubernur Sulsel, Walikota Makassar dan Walikota Palopo ke Bawaslu

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Relawan dan tim pemenangan Calon Presiden RI, Prabowo Subianto – Sandiaga S Uno (PASS) 08 Sulsel melaporkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto serta Walikota Palopo, M Judas Amir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ryan Latif dan timnya diterima staf Hukum Penangan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Suriadi yang didampingi dua penyidik sentra Gakumdu Bawaslu Sulsel, Brigadir Nur Alim Brigadir Tegar Pibrianto.

Panglima PASS 08 Sulsel, Ryan Latif mengatakan, laporan pihaknya ke Bawaslu terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan ketiga kepala daerah tersebut untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.

Video Panglim PASS 08 Sulsel di Bawaslu

Kata dia, guna menguatkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga kepala daerah tersebut, pihaknya melampirkan empat jenis bukti yakni foto-foto saat deklarasi dukungan untuk Joko Widodo – Ma’aruf Amin.

Selain itu, kata Ryan, lampiran berita deklarasi dari media cetak dan online, video amatir dan video berita saat deklarasi.

“Disini kami juga melapirkan undangan asli dari Danny Pomanto untuk ketua-ketua RT di Makassar. Danny mengundang mereka untuk menghadiri deklarasi dukungan kepada Jokowi – Ma’aruf Amin,” jelasnya, Jumat (11/1/2019).

“Kami sudah melaporkan ketiga kepala daerah tersebut. Kami berharap Bawaslu bersikap tegas, tidak berpihak. Seperti yang dilakukan Bawaslu Jakarta,” tambahnya.

Kata Ryan, keadilan hukum harus ditegakkan.Jika KPU dan Bawaslu tidak berlaku adil, maka akan menimbulkan gejolak horisontal yang sangat berbahaya.

“Makassar adalah Kota Demokrasi, kita harus memberi pelajaran berdemokrasi yang benar. Jangan memperkosa dan menodai proses demokrasi bangsa ini. Jika terjadi maka rakyat akan mengugat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulsel La Ode Arumahi mengatakan, setelah menerima laporan dari salah satu tim pemenang calon Presiden RI, pihaknya akan melakukan kajian selama tujuh hari.

Kata dia, kajian tersebut untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

“Jika laporan terpenuhi, ada indikasi tindakan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ketahapan selanjutnya dengan memanggil semua yang terlibat. Termasuk pelaporan dan terlapor,” ujarnya.

Kata La Ode, pihaknya harus melakukan tiga kali tahapan pembahasan untuk bisa menentukan sanksi kepada pejabat yang dinggap melanggar UU Pemilu.

“Jika terbukti, pastinya ada sanksi baik administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi akan ditentukan atas seorang pejabat, sedang pidana akan ditentukan di pengadilan,” paparnya. (*)


Comment