Terbukti Langgar UU Pemilu, Wakil Ketua DPRD Bone Divonis Tiga Bulan Penjara

BONE,  BERITA-SULSEL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Watampone menetapkan Wakil Ketua DPRD Bone, Samsidar melanggar UU Pemilu dengan menggunakan kendaraan dinas atau fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Samsidar menggunakan kendaraan dinasnya menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno di Lapangan Persibo beberapa waktu lalu.

Baca Juga 

Dani Marsudi Marzuki, Berpeluang Kalahkan Incumbent di Dapil 1 Bone

Hakim Ketua, Surachmat SH MH, didampingi hakim anggota, Hamka SH MH dan Fitri Agustina SH menvonis Samsidar tiga bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan, Selasa 26 Februari 2019.

“Samsidar divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, denda Rp5 juta subsider dua bulan,” ungkap hakim ketua, Surachmat saat membacakan vonis terhadap politisi Partai Gerindra itu ini.

Baca Juga

Kenapa Harus Generasi Milenial, Ini Alasannya

Sementara itu, Samsidar melalui kuasa hukumnya, Ali Imran mengatakan, akan mengajukan banding setelah adanya putusan itu.

“Setelah kita mendengarkan pembacaan putusan tersebut, kami masih diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Dalam undang-undang pemilu itu, tenggang waktunya tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujar Ali Imran. (*)


Comment