PBAK Bukan Panggung Organisasi Eksternal: Ketika Ruang Fakultas Diperebutkan Secara Sektoral

Penulis: Muhammad Ikrar
Jabatan: Ketua umum PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi Komisariat UIN Alauddin Makassar cabang kota Makassar

Ruang PBAK Fakultas Dakwah dan Komunikasi pada hakikatnya merupakan ruang akademik dan kemahasiswaan yang semestinya digunakan untuk memperkenalkan lingkungan fakultas, kultur akademik, serta lembaga kemahasiswaan internal kepada mahasiswa baru.

PBAK seharusnya menjadi pintu awal bagi mahasiswa untuk mengenal DEMA Fakultas, SEMA Fakultas, HMJ, serta perangkat kelembagaan internal lainnya sebagai bagian integral dari kehidupan kemahasiswaan di dalam kampus.

Namun, persoalan muncul ketika ruang yang seharusnya menjadi milik bersama tersebut justru diduga dimanfaatkan secara sektoral untuk memperkenalkan organisasi eksternal tertentu.

Yang menjadi pertanyaan serius adalah: siapa yang memberikan kewenangan sehingga panggung PBAK dapat digunakan untuk kepentingan organisasi eksternal tertentu, sementara lembaga kemahasiswaan internal fakultas justru dipinggirkan?

Di Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdapat berbagai organisasi eksternal seperti PMII, IMM, HMI, dan organisasi lainnya. Mereka memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan melakukan kaderisasi sesuai aturan masing-masing. Tetapi ketika ruang PBAK diberikan secara tidak proporsional hanya kepada satu organisasi eksternal, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal organisasi, melainkan soal keadilan, kesetaraan, dan tata kelola ruang kemahasiswaan.

Kekecewaan semakin memuncak ketika HMI Komisariat Dakwah diduga mendirikan atribut atau bendera organisasi serta melakukan sosialisasi atas nama organisasi eksternal dalam momentum PBAK. Jika benar terdapat ketentuan dalam juknis PBAK yang membatasi atau melarang organisasi eksternal menampilkan eksistensinya secara terbuka dalam kegiatan tersebut, maka aturan tersebut semestinya berlaku untuk semua organisasi tanpa pengecualian.

Sebab, aturan yang hanya tajam kepada sebagian kelompok tetapi tumpul kepada kelompok lainnya bukanlah aturan yang mencerminkan keadilan.

Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada kehadiran atribut organisasi eksternal. Yang lebih problematis adalah ketika ruang tersebut justru memotong peran lembaga kemahasiswaan internal seperti DEMA Fakultas, SEMA Fakultas, dan HMJ.

Jika benar lembaga internal tidak dilibatkan secara layak, sementara organisasi eksternal justru memperoleh panggung untuk melakukan sosialisasi, maka kita patut mempertanyakan arah penyelenggaraan PBAK itu sendiri.

Apakah PBAK masih menjadi ruang pengenalan kehidupan kemahasiswaan fakultas, atau telah berubah menjadi ruang perebutan pengaruh organisasi eksternal?

Kita perlu membedakan antara hak organisasi untuk eksis dengan hak menggunakan ruang institusional kampus. Organisasi eksternal tentu memiliki hak untuk berkembang dan melakukan kaderisasi di luar ruang-ruang yang memang diperuntukkan bagi mereka. Tetapi hak tersebut tidak boleh kemudian menggeser eksistensi lembaga internal yang secara struktural memang berada di dalam sistem kemahasiswaan fakultas.

PBAK bukan milik HMI.
PBAK bukan milik PMII.
PBAK bukan milik IMM.
Dan PBAK bukan milik organisasi eksternal mana pun.

PBAK adalah ruang institusional mahasiswa yang harus dikelola secara adil, transparan, dan berdasarkan aturan.

Karena itu, kritik ini tidak diarahkan untuk memusuhi organisasi tertentu. Justru kritik ini diperlukan agar tidak ada satu organisasi pun yang merasa memiliki hak istimewa atas ruang yang seharusnya menjadi ruang bersama.

Kalau organisasi eksternal ingin memperkenalkan dirinya, maka pertanyaannya sederhana: mengapa harus mengambil panggung yang seharusnya digunakan untuk memperkenalkan lembaga internal fakultas?

Dan apabila lembaga internal seperti DEMA, SEMA, serta HMJ justru tidak memperoleh ruang yang semestinya, sementara organisasi eksternal mendapatkan panggung, maka kondisi tersebut harus dipertanyakan secara terbuka kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Sebab, membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung hanya akan menciptakan preseden buruk: bahwa ruang kemahasiswaan dapat dikuasai oleh kelompok yang memiliki kekuatan politik dan jaringan tertentu.

Kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan demokrasi, bukan ruang pembelajaran tentang bagaimana sebuah kelompok dapat menguasai panggung dan menyingkirkan kelompok lainnya.

Maka tuntutannya bukanlah menghapus organisasi eksternal.

Tuntutannya adalah kesetaraan.

Jangan ada organisasi yang dianakemaskan.
Jangan ada lembaga internal yang dipinggirkan.
Jangan ada aturan yang diterapkan secara selektif.
Dan jangan biarkan PBAK berubah menjadi arena konsolidasi kepentingan organisasi tertentu.

Jika PBAK adalah ruang bersama, maka panggungnya harus adil untuk semua. Jika aturan melarang organisasi eksternal tampil secara terbuka, maka larangan itu harus berlaku bagi seluruh organisasi eksternal tanpa pandang bulu. Dan jika lembaga internal adalah bagian resmi dari kehidupan kemahasiswaan fakultas, maka merekalah yang semestinya mendapatkan ruang utama untuk diperkenalkan kepada mahasiswa baru.

Karena pada akhirnya, persoalannya bukan tentang HMI melawan PMII, IMM, atau organisasi lainnya.

Persoalannya adalah:

SIAPA YANG SEBENARNYA MENGUASAI RUANG PBAK, DAN UNTUK KEPENTINGAN SIAPA RUANG TERSEBUT DIGUNAKAN?

Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka, bukan ditutup dengan klaim bahwa semua ini hanyalah persoalan estetika, teknis, atau kesalahpahaman.

Sebab ketika ruang bersama mulai diperebutkan secara sektoral, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya panggung PBAK—tetapi juga prinsip keadilan dalam kehidupan kemahasiswaan.


Comment