MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Pembina Komite pemantau legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan, Syamsuddin Alamsyah mengatakan, pihaknya telah membentuk dua tim pengawas untuk mengawal tuntutan hak angket yang dilayangkan 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel.
Kata dia, pembentukan tim tersebut untuk mengawal tuntutan DPRD Sulsel yang bergulir hingga 60 hari kedepan.
Kopel sendiri, kata Syamsuddin, ada dua tim yang akan dibentuk yakni pemantau substansi dan tim advokasi yang memiliki peranan urgen dalam pengkajian tuntutan hak angket tersebut.
“Hak angket yang diberikan adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap beberapa kebijakan. Sebab, DPRD Sulsel punya tanggung jawab untuk menelusuri beberapa hal, misalnya mutasi yang dilakukan Gubernur Sulsel baru-baru ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (28/07/19).
Kata Syamsuddin, kehadiran Kopel untuk mengatasi terjadinya masuk angin dikalangan DPRD Sulsel.
“Kita percaya anggota DPRD melakukan kerja dengan baik, untuk memastikan hak angket benar-benar terealisasi, maka kami hadirkan tim,” katanya. (*)
Comment