Jamin Mutu Obat di Sulsel, BPOM Wajibkan Fasilitas Pemerintah Terapkan CDOB

Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan dan Direktur Pengawasan ONPP BPOM Bayu Wibisono saat membuka Dialog Penerapan CDOB di Aula BBPOM Makassar, Rabu (2/7/2026).

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat sistem distribusi obat pemerintah di wilayah Sulawesi Selatan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan seluruh Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian (FPK) menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) secara konsisten.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar menggelar Dialog Penerapan CDOB di Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian Pemerintah Wilayah Sulawesi Selatan pada Rabu (2/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula BBPOM Makassar ini melibatkan berbagai pihak penting. Mulai dari Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengelola Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) BKKBN, hingga unit pelaksana teknis BPOM se-Sulawesi Selatan.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi, memetakan tantangan, serta memperkuat sinergi demi menjamin obat yang beredar di masyarakat tetap aman dan bermutu tinggi.

Amanat Undang-Undang dan Standar Jurnalistik

Saat membuka kegiatan, Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa penerapan CDOB merupakan amanat jelas dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mewajibkan seluruh proses distribusi perbekalan farmasi mengikuti standar ketat agar kualitas obat tidak menurun sebelum sampai ke tangan warga.

“Keberhasilan distribusi obat tidak cukup hanya diukur dari tersedianya stok. Namun, hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh proses pengelolaannya berjalan sesuai standar, terdokumentasi dengan baik, dapat kita telusuri, serta dapat kita pertanggungjawabkan,” ujar Yosef tegas.

Oleh karena itu, Yosef mengingatkan bahwa FPK memegang posisi yang sangat vital sebagai simpul utama rantai distribusi. Pihak pengelola tidak boleh menganggap CDOB sebagai pemenuhan administrasi belaka, melainkan sebuah sistem manajemen mutu yang wajib berjalan secara konsisten.

Lebih lanjut, Yosef menjelaskan bahwa keseragaman standar ini menjadi kian krusial setelah BPOM meraih pengakuan WHO Listed Authority (WLA). Capaian internasional tersebut menempatkan sistem regulatori obat Indonesia sejajar dengan otoritas terbaik dunia.

“Mutu obat tidak bergantung pada siapa pengelolanya, melainkan pada konsistensi penerapan sistem. Oleh karena itu, seluruh fasilitas pemerintah wajib mengacu pada standar CDOB yang sama dengan pihak swasta,” tambahnya.

Selain menyasar fasilitas kesehatan umum, pengawasan ketat ini juga berlaku bagi gudang Alokon yang berada di bawah naungan BKKBN. Langkah sinergis ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara BPOM dan BKKBN untuk mengawal kualitas obat kontrasepsi, sekaligus mendukung Program Bangga Kencana dan program percepatan penurunan stunting.

Sulsel Jadi Hub Strategis Indonesia Timur

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) BPOM, Bayu Wibisono, memberikan pemaparan mengenai peta jalan nasional. Sebelum tiba di Makassar, BPOM telah melaksanakan dialog serupa di Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Menurut Bayu, pihaknya memilih Sulawesi Selatan karena provinsi ini memegang peran strategis sebagai pusat logistik dan distribusi obat untuk kawasan Indonesia Timur. Oleh sebab itu, tata kelola distribusinya memerlukan perhatian khusus karena memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Kementerian Kesehatan juga memberikan dukungan penuh terhadap target implementasi ini. Berdasarkan peta jalan nasional, FPK tingkat nasional dan provinsi harus sudah memenuhi standar CDOB dalam kurun waktu lima tahun. Sementara itu, FPK tingkat Kabupaten/Kota mendapatkan tenggat waktu hingga tujuh tahun ke depan.

Untuk menyukseskan target tersebut, Bayu Wibisono menekankan empat poin fondasi utama:

  1. Implementasi Nyata: Pengelola fasilitas wajib menerapkan SOP secara riil, menertibkan dokumentasi, serta melakukan evaluasi internal secara berkala.

  2. Ketertelusuran Stok: Petugas harus memantau ketat proses penerimaan, penyimpanan, hingga penyaluran agar seluruh pergerakan obat akuntabel dan mudah terlacak.

  3. Komitmen Pimpinan: Kepala instansi harus berkomitmen penuh dalam menyediakan anggaran, meningkatkan kompetensi SDM, serta menjalankan pengawasan internal.

  4. Perbaikan Terukur: Proses pembinaan oleh BPOM harus menghasilkan solusi konkret atas kendala di lapangan melalui kolaborasi pusat dan daerah.

“Kami mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan. Dengan demikian, setiap fasilitas bisa meningkatkan kapasitas sistem distribusinya secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkas Bayu.

Melalui momentum dialog ini, BPOM optimis dapat membangun tata kelola distribusi obat yang lebih transparan dan efektif. Ketika seluruh rantai distribusi menerapkan CDOB secara konsisten, masyarakat akan mendapatkan perlindungan optimal berupa obat yang aman, berkhasiat, dan mudah diakses di seluruh pelosok negeri.


Comment