MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Jelang proses eksekusi pengosongan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Makassar, warga RT 04 RW 05 Jalan Aroepala Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini, mulai merasa cemas.
Pasalnya, rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan, Kamis (4/7/2019) bakal menghilangkan hak warga memperoleh akses publik. Dan rumah warga bakal terkurung, tidak memiliki akses jalan masuk.
Surat ekseskusi pengosongan yang di terima seauai dengan putusan Pengadilan Makassar No 17/Pdt.G/2016/PN Makassar tanggal 19 Januari 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, No 366/PDT/2017 tanggal 27 November 2017.
Dalam perkara perdata antara Sitti Hadrah sebagai pemilik warkop pojok penggugat I dan Rahmat pemilik warkop pojok, penggugat II dengan Hamsah Dg Lallo sebagai tergugat.
Hamsah Dg Lallo yang dimintai tanggapannya soal surat eksekusi itu mengaku sangat sedih dan kecewa. Soalnya, ia bersama keluarganya bakal tidak mendapat akses jalan.
“Saya tidak menduga bisa terima surat eksekuai dari pengadilan. Kalau na eksekusiki ini lahankah, tidak adami jalan lagi untuk kerumah. Kudengar mau na pagari,”kata Hamsah sambil menunjuk lahan yang akan dieksekusi merupakan daerah milik jalan.
Hamsah juga mengaku, dengan keputusan eksekusi dirinya akan sabar menerimanya dan tidak akan melakukan perlawanan.
“Biarmi na eksekusi. Lahan itu akses jalanan. Jalanan ji na eksekusi. Kenapa ada damija na eksekusi pemerintah, biar mi nak. Kalau nanti napagari untuk keperluanna, bangun rumah atau apakah, pasti ditegur tonji. Kudengar tidak boleh ada IMB keluar disepanjang jalan yang menjadi damija,”tutur Hamsah, saat ditemui di rumahnya, jalan Aroepala samping warkop pojok, sabtu (29/6/2019)
Comment