DPRD Sulsel Umumkan Masa Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Berakhir 5 September

Papat paripurna DPRD Sulsel pengumuman akhir jabatan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023, Jumat (04/08/2023). Foto : Ist

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel berakhir. Pengumuman tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Pengumuman Akhir Jabatan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023, Jumat (04/08/2023).

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan, pemberhentian Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disini menyatakan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Selanjutnya pasal 79 ayat 1 dinyatakan, kata Andi Ina, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapannya.

“Sehubungan dengan itu, maka sesuai hasil pembicaraan dalam rapat pimpinan dewan bersama para ketua fraksi dan para ketua alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 bahwa pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 akan disampaikan melalui rapat paripurna,” sebut Andi Ina Kartika Sari.

Kata Andi Ina, dalam rapat badan musyawarah disepakati untuk menjadwalkan rapat paripurna tersebut yaitu pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sebagaimana yang dilaksanakan hari ini.

“Hal ini salah satu persyaratan kelengkapan administrasi pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023. Masa jabatannya berakhir 1 bulan ke depan, tanggal 5 September,” ujarnya.

Maka, kata Andi Ina, Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan telah berakhir. Pimpinan DPRD selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui Mendagri.

“Izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada saudara Andi Sudirman Sulaiman atas pengabdiannya selama ini dalam memimpin dan menakhodai Provinsi Sulawesi Selatan, baik sebagai wakil gubernur tanggal 5 September 2018 hingga 4 Maret 2022,’ ujarnya.

“Sebagai pelaksana tugas atau Plt Gubernur Sulsel 1 Maret 2021 hingga diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023 melalui keputusan Presiden nomor 25 tahun 2 tahun 25 Tahun 2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022 yang lalu,” ujarnya.(*)


Comment