Soal Jaminan Ketenagakerjaan, DPRD Sulsel Dorong Pemprov Sharing Anggaran dengan Daerah

Soal Jaminan Ketenagakerjaan, DPRD Sulsel Dorong Pemprov Sharing Anggaran dengan Daerah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Andi Irfan AB, menyatakan pansus ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan di daerah.

Menurutnya, semua pekerja di Sulawesi Selatan perlu mendapatkan hak atas kebutuhan dasar hidup melalui peningkatan cakupan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Anggota Pansus telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta. Pertemuan tersebut memberikan banyak gambaran tentang arah Perda ini, terutama dalam membantu pekerja tanpa upah,” katanya, Selasa, (25/6/2024).

Dari hasil konsultasi, beberapa isu penting yang muncul terkait dengan sasaran perda. “Sasaran utama perda ini adalah pekerja tanpa upah atau pekerja informal serta kelompok rentan di masyarakat,” ucapnya.

Isu lainnya adalah mengenai pengaturan penganggaran, apakah bisa disamakan dengan BPJS Kesehatan yang bekerja sama antara provinsi dan kabupaten dalam pembagian anggaran.

“Ini menjadi bahan pemikiran kita apakah BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan pola serupa, mengingat warga kabupaten/kota juga merupakan tanggung jawab provinsi. Oleh karena itu, diusulkan untuk dilakukan sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.

Irfan AB, yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menyelesaikan draft naskah perda tersebut karena waktu yang semakin terbatas, sementara banyak perda lainnya juga menunggu untuk diselesaikan.

“Target kita paling lama dua minggu ke depan sudah selesai, sehingga langkah-langkah konkret harus segera diambil demi kepentingan masyarakat pekerja tanpa upah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang perwakilan kabupaten/kota untuk membahas naskah tersebut, sehingga tujuan menyelesaikan perda ini dapat segera tercapai.

“Saya sudah mengagendakan pertemuan dengan gubernur untuk mencapai kesepakatan dari pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota Pansus, Arfandi Idris, menyatakan bahwa pansus ini harus menjadi perhatian khusus karena akan menjadi akselerasi dalam kegiatan penjaminan untuk pekerja tanpa upah. Draft perda ini sudah bisa dirampungkan.

“Penganggarannya sudah diatur oleh kementerian, sehingga yang paling penting adalah menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah. Saya menyarankan agar persentasenya tidak perlu disebutkan karena sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


Comment