BONE, BERITA-SULSEL.COM–– Seorang ibu muda, RA, berencana melaporkan Indo Mobil Finance ke Mapolres Bone, usai dibuat shock karena dimintai denda sebesar Rp30.643.200.
RA bercerita, hari itu Rabu (19/11/25), dirinya mendatangi kantor pembiayaan Indo Mobil Finance (IMFI) untuk meminta BPKB motor karena telah melakukan pelunasan pada 7 November lalu.
Namun, RA malah disodorkan kertas rincian denda senilai Rp30.643.200. Pihak pembiayaan menyebut itu adalah akumulasi denda keterlambatan pembayaran setiap bulannya. RA pun meminta keringanan, namun hanya bisa dikurangi denda sekitar Rp1 jutaan.
“Kagetka karena setiap bulan ji saya bayar, cuma memang selalu terlambat harinya,” kata RA.
Sebagai seorang ibu tunggal, RA akui memang kesulitan membayar namun tetap berusaha membayar setiap bulannya. Sementara itu, pihak Indo Mobil Finance, yang ditanyai mengenai tingginya denda, menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dengan perhitungan denda dari kantor.
“Iye, memang segitu karena selalu terlambat membayar,” ujarnya.
Diketahui, RA membayar DP sebesar Rp800 ribu untuk membeli secara angsur selama 33 bulan satu unit motor jenis Honda Genio. RA membayar angsuran senilai Rp900 ribu setiap bulan yang dimulai pada Maret 2022 lalu.
Dari akad yang ditandatangani, diketahui denda per hari untuk motor yang diangsur senilai 0,8%. Sedangkan akumulasi keterlambatan angsuran RA, disebut pihak IMFI sebanyak 330 hari. Tak hanya bayar denda, RA juga diharuskan bayar biaya titip BPKB senilai Rp775.000. (eka)
Comment