BONE, BERITA-SULSEL.COM- Fenomena menjamurnya toko ritel Alfamart, Alfamidi dan Indomaret di kabupaten Bone dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat antar pelaku usaha. Ketua Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Bone, Taufiqurrahman menyebut hal ini mestinya mendapat perhatian pemerintah yang notabene pro UMKM.
Taufiq mendesak agar Pemerintah Daerah segera merampungkan Peraturan Bupati terkait penataan serta perlindungan terhadap pasar modern dan pasar rakyat karena Perda nya sendiri sudah ada sejak Desember 2024.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang penataan dan perlindungan pasar modern dan pasar rakyat pada bab X pasal 27, Bahwa peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak peraturan daerah tersebut di undangkan. Namun ternyata sejak diundangkan sampai saat ini, peraturan pelaksananya ternyata belum rampung sama sekali. Artinya pemerintah daerah tidak memiliki keseriusan untuk segera merampungkan perbupnya,” beber Taufiq.
Taufiq menambahkan kehadiran ritel modern seyogyanya harus diarahkan untuk memberi kontribusi lebih kepada daerah begitupun kepada masyarakat secara umum, terutama dalam aspek persaingan usaha. Menurutnya, kehadiran ritel modern yang tidak ditata dengan baik berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat antara ritell modern dan pelaku usaha kecil.
“Kami pikir ditengah semangat pemerintah daerah membuka peluang investasi, pemerintah daerah juga harus memastikan persaingan usaha yang ada. Pemerintah daerah juga harus memberikan kepastian terhadap masyarakat terutama pelaku usaha kecil dalam hal ini mendorong pelaku UMKM untuk bersaing dipasar yang kian kompetitif,” tutupnya. (eka)
Comment