Kopitivis Desak DPRD Makassar Gelar RDP, PD Parkir Disorot Rapor Merah dan Potensi Kebocoran PAD

Sering Macet, Perumda Parkir Makassar Tindak Tegas Jukir di Bawah Terowongan Ramayana

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Koalisi Pemuda Aktivis (Kopitivis) secara resmi mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya yang dinilai kian memburuk. Desakan tersebut muncul seiring maraknya praktik parkir liar serta indikasi kebocoran pendapatan yang berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koordinator Kopitivis, Nur Cholis menegaskan bahwa tata kelola perparkiran di Kota Makassar saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan dan membutuhkan evaluasi menyeluruh, khususnya dari aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan internal perusahaan daerah.

“Kami meminta DPRD Kota Makassar segera memfasilitasi RDP. Banyak persoalan yang perlu diurai secara terbuka, mulai dari penurunan kualitas layanan hingga dugaan kebocoran anggaran yang nilainya tidak kecil,” ujar Cholis dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Menurut Cholis, potensi kebocoran pendapatan Perumda Parkir Makassar Raya terindikasi berasal dari kelalaian dalam sistem penaksiran setoran juru parkir (jukir) kepada kolektor, yang notabene merupakan pegawai internal PD Parkir. Skema tersebut dinilai membuka ruang penyimpangan dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah hingga miliaran rupiah.

Selain itu, Kopitivis menilai pelaksanaan RDP menjadi penting untuk meninjau kembali landasan hukum pengelolaan parkir di Makassar. Berdasarkan hasil kajian internal, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi kota saat ini dan mendesak untuk diperbaharui.

Namun demikian, Kopitivis mengaku pesimistis revisi perda tersebut dapat segera masuk dalam agenda Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Makassar. Keraguan itu muncul di tengah rendahnya capaian kinerja legislasi DPRD sepanjang tahun 2025.

“Dari 26 rancangan peraturan daerah yang diajukan, hanya empat yang berhasil diselesaikan. Ini menjadi indikator lemahnya komitmen legislasi,” kata Cholis.

Tak hanya soal anggaran, Kopitivis juga menyoroti pembiaran terhadap menjamurnya titik-titik parkir liar di pusat kota. Keberadaan juru parkir tanpa izin resmi di sejumlah lokasi strategis dinilai meresahkan masyarakat dan menciptakan stigma buruk terhadap pemerintah kota.

“Masyarakat membayar parkir, tapi tidak jelas ke mana uangnya mengalir. Di sisi lain, parkir liar ini menyebabkan kemacetan karena bahu jalan dijadikan lahan parkir permanen tanpa pengelolaan profesional,” tambahnya.

Tiga Poin Desakan Audit Total

Berdasarkan kajian Kopitivis, terdapat sedikitnya empat persoalan krusial yang mendasari urgensi audit dan evaluasi total terhadap Perumda Parkir Makassar Raya, yakni:

  1. Maraknya Jukir Liar dan Pungli
    Oknum tanpa identitas resmi menguasai lahan parkir strategis, sehingga potensi pendapatan daerah bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

  2. Rendahnya Kinerja Manajemen
    Perlunya peningkatan transparansi, profesionalisme, serta sistem pengawasan internal dalam pengelolaan aset publik.

  3. Alih Fungsi Lahan dan Kemacetan
    Penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir permanen di kawasan komersial tanpa penyediaan kantong parkir yang memadai, sehingga memicu kemacetan parah.

Kopitivis berharap langkah audit dan evaluasi ini tidak berhenti pada tataran formalitas, melainkan menjadi pintu masuk pembenahan sistem perparkiran secara menyeluruh, termasuk perbaikan basis data parkir berbasis real-time.

Dengan tata kelola yang sehat dan transparan, sektor perparkiran diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, Kopitivis menyatakan akan terus mengawal isu tersebut hingga DPRD Kota Makassar menjadwalkan RDP bersama jajaran direksi Perumda Parkir Makassar Raya.


Comment