Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Izin Perusahaan Afiliasi Israel di Lutra

Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Izin Perusahaan Afiliasi Israel di Lutra

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan penegasan keras terkait isu masuknya perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel di wilayahnya. Ia menjamin bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak akan memberikan ruang bagi investasi tersebut untuk beroperasi di Sulsel.

“Prinsipnya, kami tidak mengeluarkan izin untuk perusahaan mana pun yang berafiliasi dengan Israel. Dinas Penanaman Modal dan PTSP kami pasti menolak izin tersebut,” tegas Andi Sudirman dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).

Kewenangan Pusat dan Desakan Evaluasi

Meskipun demikian, Andi Sudirman menjelaskan bahwa perizinan terkait pengusahaan panas bumi (geotermal) sebenarnya berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kendali langsung atas penerbitan izin proyek tersebut secara konstitusional.

Namun, ia berkomitmen untuk tetap menjaga marwah daerah. Jika Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yang melibatkan perusahaan pro-Israel, maka Andi Sudirman akan melayangkan permintaan resmi agar pusat mengevaluasi kembali keputusan tersebut.

“Jika memang izin itu terbit dari pusat, maka kami segera meminta mereka melakukan evaluasi ulang,” tambahnya.

Bantah Hoaks Proyek Jalan Seko

Selain masalah perizinan, Gubernur juga meluruskan kabar miring yang beredar di masyarakat. Ia membantah informasi yang mengaitkan proyek panas bumi tersebut dengan pembangunan infrastruktur jalan menuju Kecamatan Seko di Luwu Utara.

Menurutnya, pembangunan jalan di Seko sudah masuk dalam perencanaan sejak periode sebelumnya dan murni menggunakan anggaran negara. “Proyek jalan Seko berasal dari APBD dan APBN. Jadi, informasi yang mengaitkan proyek itu dengan investasi Israel adalah hoaks,” jelas Andi Sudirman secara terbuka.

Dinas PTSP Pastikan Tak Ada Izin Terbit

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, mempertegas bahwa pihaknya tidak pernah memproses izin investasi geotermal di Luwu Utara. Ia menekankan bahwa seluruh prosedur perizinan energi panas bumi merupakan domain Pemerintah Pusat.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan warga tetap menjadi kunci dalam menjaga stabilitas wilayah dari isu-isu sensitif.


Comment